Risalah talkshow P2TP2A Selasa, 10 Juli 2012
Risalah talkshow P2TP2A Selasa, 10 Juli 2012
Undang undang PDKRT menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sesuai pasal 1 ayat 1, seperti diungkapkan oleh Ibu Anggreni S.H dalam kesempatan talkshow rutin di Radio RPKD 92.6 FM yang dipandu oleh Dhimas RPKD, Selasa, 10 Juli 2012 selain itu juga hadir Mbak Dyah selaku psikolog dari P2TP2A.
Lebih jauh dijelaskan, kekerasan dalam rumah tangga juga bisa menimbulkan penelantaran rumah tangga, artinya seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
Sementara itu ada beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, seperti yang dijelaskan olek Mbak Dyah, diantaranya kurang terbukanya diantara anggota keluarga, terutama suami maupun istri, selain itu juga akan kebutuhan psikis yang kurang, karena mungkin selama ini hanya kebutuhan fisik yang tampak, komunikasi juga menjadi permasalahan utama yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Hal lain yang juga menjadi penyebab adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang kurang disadari dalam rumah tangga. Hal ini tentunya akan memicu banyak persoalan yang akan berujung kepada beban psikologis diantara orang yang ada dirumah.
Akan ada dampak yang bisa ditimbulkan apabila seseorang berada dalam kasus kekerasaan rumah tangga yang berkepanjangan, diantara dampak fisik, mungkin saja bisa menyebabkan luka dan trauma, sementara dampak secara psikis ini yang perlu diwaspadai, karena selain bisa menyebabkan trauma, stress juga akan menyebabkan depresi, apabila hal in berlanjut dalam jangka waktu yang cukup lama maka akan terjadi goncangan pikiran, yang bisa berakibat fatal yakni gangguan jiwa.
Selain itu, salah satu terobosan hukum lain dari UU PKDRT adalah diaturnya perihal relawan pendamping. Menurut UU ini, ada beberapa hal yang menjadi tugas dari relawan pendamping diantaranya menginformasikan mengenai hak korban untuk mendapatkan seorang atau lebih pendamping, mendampingi korban ditingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban agar dapat memaparkan kekerasan yang dialami secara objektif dan lengkap, selain itu juga mendengarkan segala penuturan korban dan memberikan penguatan kepada korban secara psikologis maupun fisik.
Tentunya semua akan dilakukan pendampingan untuk proses hukum apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Diakhir talkshow narasumber berharap apabila ada yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga agar tidak segan untuk bisa melaporkan guna memberikan efek jera.
*db