Risalah Talkshow Mekanisme Perlindungan Korban kekerasan
Selasa,14 Maret 2015
Tema : Mekanisme Perlindungan Korban kekerasan
Narasumber : R.R. Endang Widiati,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)
Dewi Bunga,S.H.,M.H (Akademisi)
Host : Tantri Adel
Denpasar – RPKD FM. Kekerasan merupakan sebuah tindakan atau ekspresi yang dilakukan baik secara fisik atau verbal yang dapat menimbulkan rasa sakit baik itu sakit psikis dan sakit fisik. Kekerasan dapat dilakukan oleh perorangan, negara, kelompok, hukum, publik, kekerasan dalam politik dan kekerasan simbolik. Kekerasan dapat terjadi dimana saja seperti didalam rumah tangga, sekolah, tempat kerja, di dunia maya dan lingkungan sosial lainnya. Terjadinya kekerasan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Kasus kekerasan sendiri saat ini lebih banyak menimpa kaum perempuan dan anak, jumlahnya mengalami peningkatan tiap tahunnya. Namun demikian tak sedikit kaum pria yang juga dapat menjadi korban kekerasan seperti kekerasan antar kelompok atau geng, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga jika korbannya pria kebanyakan dengan kasus kekerasan psikis yang diakibatkan oleh tuntutan istri secara berlebihan yang menjadikan suami menjadi depresi.
Dilihat dari jenisnya kekerasan terdiri dari kekerasan dalam bentuk verbal atau kekerasan yang menyakiti korbannya melalui kata – kata kasar, kekerasan psikis yaitu kekerasan yang dilakukan baik melalui kata – kata atau tindakan yang mengakibatkan korban menjadi tertekan bahkan depresi, kekerasan fisik berupa pukulan cubitan dan tindakan lain yang dapat meninggalkan bekas atau luka pada bagian tubuh korban, kekerasan seksual yang banyak menimpa perempuan dan anak seperti korban pedhofilia. Diantara kekerasan tersebut jika dibawa ke ranah hukum, kekerasan dalam bentuk fisik yang paling mudah dibuktian dibandingkan dengan kekerasan lainnya karena untuk pembuktiannya dapat dilakukan melalui tindakan visum pada korban. Selain itu penelantaran ekonomi yang belakangan marak terjadi dapat dikatakan sebagai kekerasan dan termasuk bentuk kekerasan tersendiri. Pasangan tidak boleh bekerja atau tidak dinafkahi, anak yang ditelantarkan, gajih asisten rumah tangga yang tidak dibayar bahkan hingga berbulan – bulan, tindakan – tindakan tersebut termasuk dalam penelantaran ekonomi yang dapat dibawa ke ranah hukum.
Kekerasan dapat timbul karena beberapa faktor seperti adanya riwayat keluarga broken home, kurangnya perhatian orang tua, termasuk juga faktor ekonomi sangat mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan. Munculnya orang ke tiga seperti PIL, WIL, mertua, ipar, juga tak luput menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, ditambah lagi dengan kurang mapannya pasangan pada saat mereka menikah baik itu mapan dalam hal financial dan mapan secara emosional. Bagi para orang tua diharapkan agar tidak terlalu memanjakan dan memberikan fasilitas secara berlebih kepada buah hatinya, seperti mengijinkan putra atau putrinya mengendarai kendaraan bermotor dibawah umur, mengiyakan segala permintaannya, karena hal ini dapat meningkatkan rasa egois si anak , bagaimanapun juga kasih sayang dalam bentuk meluangkan waktu untuk si anak jauh lebih penting bila dibandingkan dengan memberikan materi berlebih kepada anak, agar anak tidak mencari kenyamanan dan kasih sayang diluar lingkungan rumah.
Setelah kita memahami arti dari kekerasan dan bagaimana bentuk kekerasan itu sendiri maka akan menjadi lebih mudah untuk mencegah semakin maraknya terjadi tindak kekerasan yang lebih parah lagi di lingkungan kita dengan cara sadari jika diri kita atau anggota keluarga sedang mengalami tindak kekerasan segera laporkan ke orang terdekat seperti orang tua atau kakak dan anggota keluarga lainnya. Untuk siswa/i SD, SMP, SMK jika mengalami tindak kekerasan silahkan melaporkan ke Guru BK, sementara bagi para tenaga pendidik agar memperhatikan penampilan anak didiknya apakah lusuh, kurang tanggap, murung dan perubahan sikap lainnya. Sementara untuk di lingkungan tempat tinggal kita jika terjadi tindak kekerasan segera laporkan ke petugas terkait yang telah ditunjuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal yang tak kalah penting juga untuk menghindari kekerasan di dunia maya seperti pem - Bully -an adalah hindari menulis status dengan kata – kata kurang sopan seperti mencaci maki, buatlah meme yang kreatif yang memberi kesan positif, dan jika anda suka mengupload foto pada sosial media, pilihlah foto dengan pakaian dan pose yang sopan. {del}
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026