Menu

RISALAH TALKSHOW BERSAMA BPPTSP dan PM KOTA DENPASAR Selasa,18 Agustus 2015 dari pk. 13.30 - 14.00 wita di Gd Ksirarnawa Kota Denpasar dalam acara Pameran Pembangunan Kota Denpasar

  • Selasa, 18 Agustus 2015
  • 1706x Dilihat

 

RISALAH TALKSHOW BERSAMA BPPTSP dan PM KOTA DENPASAR

Selasa,18 Agustus 2015 dari pk. 13.30 - 14.00 wita di Gd Ksirarnawa Kota Denpasar dalam acara Pameran Pembangunan Kota Denpasar 

Narasumber  : Bapak I B Alit Adhi Merta, Kabid Bidang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan BPPTSP dan PM (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar)

Host              : Tantri Adel

 

BPPTSP dan PM telah menerima pelimpahan kewenangan dari Walikota Denpasar untuk menyelenggarakan pelayanan perijinan berdasarkan Perwali kota denpasar No 21 Tahun 2013. Berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut, BPPTSP dan PM telah melayani105 jenis ijin.

Dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan BPPTSP dan PM mengacu pada Standar Operating Procedure yang memuat tentang persyaratan , mekanisme, waktu dan biaya.

Semua jenis ijin memiliki persyaratan administrasi dan teknis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mekanismenya sendiri semua permohonan perijinan dapat masuk ke system pelayanan perijinan dan apabila sudah lengkap dan benar akan di periksa oleh petugas, berikutnya akan dilaksanakan pengecekan lapangan secara teknis oleh tim lapangan ataupun melibatkan SKPD atau intansi teknis lainnya untuk di proses lebih lanjut.

Ada 3 jenis ijin yang dikenai retribusi, yaitu Ijin Gangguan , IMB , dan Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol.

Terkait dengan waktu layanan dihitung berdasarkan hari kerja dan bukan berdasarkan harikalender.

Bagi pemohon ijin agar mengumpulkan informasi sebanyak – banyaknya terkait dengan kegiatan usaha yang akan di selenggarakan dari SKPD ataupun instansi teknis yang berwenang. Hal ini sebaiknya di laksanakan langsung oleh pemohon ijin tanpa melalui pihak ke tiga ataupun kuasa agar tidak menimbulkan miskomunikasi.

BPPTSP dan PM membuka layanan pengaduan masyarakat yang terkait dengan layanan perijinan melalui:

 

Telp +62361 428 610

Email perijinan@denpasarkota.go.id

Maupun Pro Denpasar