Rabu, 19 Oktober 2016
Topik : Rekrutment Peserta dari Suatu Badan Usaha
Narasumber : Bapak Ary Udiyanto (Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang
Denpasar)
Penyiar : Beny Cahayadi
Setiap badan usaha diwajibkan untuk mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, hal ini merupakan program dari pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang telah diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004, dan dalam turunannya dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013, dalam pasal 6, disebutkan kewajiban dari badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada 1 Januari Tahun 2016, yang memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
BPJS Kesehatan kini telah mengembangkan sistem pendaftaran bagi badan usaha baru secara online. Alur sistem pendaftaran badan usaha baru cukup melakukan registrasi secara online dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) jam akan langsung mendapatkan nomor Virtual account username dan password untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan. Untuk persyaratan registrasi badan usaha baru, sebagai berikut :
- Mengisi formulir registrasi badan usaha
- Mengisi surat kuasa penggunaan aplikasi BPJS Kesehatan
- Melampirkan SIUP dan NPWP badan usaha
- Melampirkan data peserta beserta anggota keluarganya
- Membuat denah lokasi badan usaha
Apabila badan usaha baru tidak melakukan entry data peserta dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima nomor virtual account username dan password, maka badan usaha harus melakukan pendaftaran badan usaha kembali. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi melalui sistem untuk data kepesertaan yang telah di entry oleh badan usaha paling lama 1 x 24 jam. Tagihan iuran akan terbentuk setelah dilakukan verifikasi 1 x 24 jam, makan tagihan tersebut wajib dibayarkan / dilunasi oleh badan usaha sesuai dengan jumlah tagihan iuran yang terbentuk.
Manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional ini bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Untuk pembayaran iuran bagi peserta diwajibkan dibayar di awal bulan agar penggunaan JKN ini dapat maksimal. Jika peserta terlambat membayar iuran, maka sanksi yang diterapkan adalah keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara, setelah peserta melakukan pembayaran kembali. Selain sanksi, denda yang diterima oleh peserta akan dikenakan pada saat peserta dalam keadaan sakit.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026