Menu

Rapat Teknis Permohonan Dukungan Kepada Walikota Denpasar Terkait Pendirian Radio Komunitas SMP PGRI 3 Denpasar

  • Jumat, 29 Juli 2016
  • 1392x Dilihat

Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas, dan merambat lewat udara, dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara). Jenis radio diantaranya : Radio PUblik milik Pemerintah Daerah, Radio Swasta dan Radio Komunitas.

Ada sejumlah perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta atau radio public milik pemerintah, yaitu tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.

Hal berbeda terjadi di dunia radio swasta. Lembaga ini berdiri untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya sehingga aspek rating sangat diperhitungkan sebagai ukuran gengsi radio. Hidup dan matinya radio swasta terletak pada pemasukan iklan sehingga seluruh kreativitas diukur dari segmen pasar yang disasar. Singkat kata, radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.

Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat, acapkali bahasa yang digunakan oleh penyiar mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Seperti yang diurai sebelumnya, bahwa Radio Komunitas memiliki ciri khas yang membedakan dengan radio lainnya.

SMP PGRI 3 Denpasar, salah satu sekolah yang ada di Kota Denpasar akan mendirikan radio komunitas. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan konsultasi dan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kota Denpasar melalui Walikota Denpasar ditindak lanjuti dengan melaksanakan Rapat Teknis pada tanggal 28 Juni 2016 pkl.09.00 wita di ruang rapat Kadis Kominfo Kota Denpasar, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Dewa Made Agung SE M.Si dan dihadiri oleh perwakilan dari Disdikpora Kota Denpasar (I Nyoman Suriawan – Kasi IT), SMP PGRI 3 Denpasar (I Made Wendi Karnata – Wakasek Kesiswaan, Ni Made Chandra Widayanti – pembina OSIS), Bidang Postel (Dewa Ayu Ratna Ningsih-Kasi Pos dan Komunikasi) dan UPT Penyiaran Publik Lokal (Cok. I.S.Kristina Dewi – Ka. UPT).

 

Sebagai pendahuluan Bp. Kepala Dinas memaparkan mengenai tujuan pelaksanaan rapat untuk mengetahui informasi awal mengenai rencana pendirian Radio Komunitas, koordinasi yang sudah dilakukan, peralatan yang sudah disiapkan, rencana program siaran.

Sementara adapun tujuan didirikannya radio komunitas SMP PGRI 3 Denpasar, menurut wakasek kesiswaan dan pembina OSIS dijelaskan bahwa :

-       Ide awal pendirian radio berawal dari inisiatif siswa/siswi OSIS untuk :

a.     sebagai wadah untuk mengembangkan potensi siswa/siswi  SMP PGRI 3 Denpasar sebagai penyiar, sehingga diharapkan dapat dijadikan bekal dan pengalaman untuk dapat digunakansetelah lulus dari sekolah;

b.     sebagai alat untuk memfasilitasi pembelajaran (pendidikan, kebudayaan, dll) yang digunakan untuk berbagi informasi dan motivasi kepada siswa atau masyarakat sekitar;

c.      sebagai sarana memperkenalkan sekolah ke lingkungan masyarakat di sekitar sekolah;

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadis Kominfo, untuk mendapatkan informasi awal rencana pendirian Radio, SMP PGRI 3 Denpasar berkoordinasi terlebih dahulu dengan LPPL RPKD, untuk konsultasi lebih lanjut ke Balmon Wilayah Denpasar terkait radius siaran dan alokasi kanal frekuensi yang tersedia, serta KPID Bali untuk kelengkapan administrasi perijinan;dilanjutkan koordinasi dengan pihak Balmon, setelah koordinasi dengan Balmon hasil yang diperoleh bahwa kanal frekuensi yang masih memungkinkan untuk digunakan pada kanal 203 (frekuensi 107,8 MHz) dan kanal 204 (frekuensi 107,9 MHz) sambil memperhatikan jarak udara dengan letak Bandara Ngurah Rai. Serta untuk dapat menggunakan kanal yang tersedia agar segera untuk menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan.

Sedangkan hasil konsultasi dengan KPID Bali dijelaskan bahwa pada prinsipnya jika Balmon sudah mengijinkan dan tersedia alokasi kanal frekuensi, proses perijinan dapat diteruskan sesuai dengan ketentuan;

Untuk peralatan, sudah lengkap dimiliki dan sudah pernah dilaksanakan uji coba siaran, dengan dengan tinggi antena lebih kurang 1,5 meter di atas bangunan gedung sekolah.

Di akhir rapat, Kepala UPT Penyiaran Publik Lokal memberikan pesan bahwa Radio Komunitas SMP PGRI 3 Denpasaruntuk memenuhi keseluruhan persyaratan perijinan sesuai dengan ketentuan UU dan Permenkominfo, terutama terkait badan hukum, proses perijinan yang akan dilalui mulai dari EDP (Evaluasi Dengar Pendapat), FRB (Forum Rapat Bersama intern Kementerian terkait), EUCS (Evaluasi Uji Coba Siaran) hingga IPP Prinsip diperoleh kemudian IPP tetap dan ISR;

Terkait peralatan dihimbau untuk menggunakan peralatan yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO, dengan memperhatikan fondasi dan kekuatan antena di atas gedung, pemeliharaan peralatan secara rutin serta adanya pemeriksaan secara rutin tiap tahun terhadap peralatan yang digunakan oleh Balmon;

Mempersiapkan dana untuk pembayaran BHP dan ISR setiap tahunnya;

Program dan Isi Siaran yang disesuaikan dengan P3 dan SPS serta Kode Etik Jurnalistik, bersiaran dengan waktu sesuai ketentuan, paling sedikit 5 jam per hari;

Bila ingin meningkatkan pengetahuan dan kehlian untuk dapat mengikuti pelatihan penyiaran yang dilaksanakan oleh RPKD, dalam rangka mengisi liburan sekolah, demikian juga dalam hal bersiaran berjaringan dengan RPKD atau RRI Denpasar;

Senantiasa berkoordinasi dengan Balmon, KPID Bali serta Kementerian Kominfo dalam hal pengurusan perijinan. (rpkdfm)