Menu

Prosedur Baru Pengklasifikasian SIM C sesuai dengan kapasitas CC kendaraan bermotor

  • Selasa, 19 Januari 2016
  • 1250x Dilihat

Narasumber : Kompol Nyoman Nuryana – Kasatlantas Polresta Denpasar

Kepolisian mulai menertibkan surat izin pengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan roda dua.

SIM C rencananya bakal dibagi menjadi tiga, dibedakan dari kapasitas mesin motor sang pemegang SIM. Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Mei 2016. Namun hal ini masih sekedar wacana karena belum terbit aturan langsung, masih terus dirapatkan sehingga nantinya akan terbit aturan dan siap dilaksanakan di masing masing satpas yang ada di lebih dari 400 satpas polres/polresta di Indonesia. Demikian diungkap oleh Kompol Nyoman Nuryana – Kasatlantas Polresta Denpasar dalam kesempatan Talkshow di RPKD 92.6 FM Selasa, 19 Januari 2016 yang dipandu oleh Bambang Hariyadi.

Lebih lanjut dijelaskan, nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah,SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari sampai April 2016.Selain itu, sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012, Pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, No.: ST/271/II/2015 diperbaharui dengan No: ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015.

Yang isinya, mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. (db)