Pro Kontra Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika
Narasumber : Dewi Bunga, S.H. M.H
Penyiar : Made Junaedi
Hukuman mati merupakan sanksi yang paling berat terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia. Pidana mati dapat dikatakan sebagai salah satu pidana tertua dari jenis pidana lainnya, seperti pidana ganti kerugian (denda), dan pidana fisik (cambuk, pemotongan anggota tubuh, pasung dan lain sebagainya). Sanksi ini hanya dijatuhkan pada kejahatan yang sangat berat, salah satunya dalam kasus narkotika. Eksekusi hukuman mati terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia beberapa waktu lalu menuai kecaman dari dunia internasional. Hukuman mati dipandang sebagai suatu kejahatan terhadap umat manusia
Brasil dan Belanda adalah dua negara yang menarik duta besarnya di Jakarta terkait eksekusi mati kepada warga negara mereka yang terlibat kasus narkoba.
Kedua negara itu menarik duta besarnya karena pemerintah Indonesia baru saja mengeksekusi warga Brasil dan warga Belanda karena terlibat kasus narkoba. Brasil menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk kekejaman. Inggris menentang eksekusi mati di Indonesia. Inggris sepenuhnya mendukung Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Namun, Inggris tetap tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan Indonesia kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
PresidenIndonesia Joko "Jokowi" Widodo menolak banding pemerintah Australia grasi untuk Chan dan Sukumaran, dan telah bersumpah untuk tidak memberikan rahmat bagi setiap pelaku narkoba lainnya karena Indonesia mengalami "darurat narkoba." Australia telah dihapuskan hukuman mati dan menentang eksekusi dari setiap luar negeri Australia.Pemerintah Australia mengecam hukuman mati di Indonesia mengingatIndonesiasendiri sebagai negara demokrasi yang stabil di bawah aturan hukum.Kondisi ini mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dengan Australia sebagai negara tetangga. Warga negara Indonesia yang tinggal di Australia diharapkan untuk berhati-hati untuk meminimalisir kemungkinan serangan terhadap warga negara Indonesia di Australia.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026