Menu

Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Bersinar Agung 2016

  • Senin, 04 April 2016
  • 879x Dilihat

Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas masyarakat harus tanggap melihat perkembangan keresahan masyarakat. Sejalan dengan paradigma reformasi dan era demokrasi yang terjadi di Indonesia maka dalam melaksanakan tugas Polri dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip- prinsip HAM, bekerjasama dengan masyarakat, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai penguasa. Reformasi menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan Polri terhadap aspirasi rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga. Hal ini juga berlaku di Polresta Denpasar mengingat masih banyak kasus yang terus terjadi baik curat, curanmor dan tindak kejahatan lainnya. Demikian diungkapkan oleh Kasat Binmas Polresta Depasar Kompol I Nyoman Weca dalam kesempatan talkshow di Radio Publik Kota Denpasar 92.6 FM Senin, 4 April 2016.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Polresta Denpasar dan satuannya sudah bekerjasama dengan masyarakat untuk antisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Mengenai operasi Bersinar Agung 2016 yang difokuskan untuk sasaran peredaran Narkoba yang terjadi peningkatan untuk 3 bulan terakhir ini.

Operasi Bersinar Agung 2016 dimulai tanggal 21 Maret 2016-21 April 2016. Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 01.00 wita, hari pertama Operasi Bersinar, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka diduga sebagai Bandar dan pengedar narkoba dengan barang bukti berupa shabu dengan berat 909,58 gr dan ekstasi 25 butir senilai  Milyaran Rupiah dan kini diamankan di Polresta Denpasar. Dua tersangka tersebut merupakan IMAM (34 tahun) dan ERIK  (35 tahun) kedua tersangka tersebut dibekuk di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Dewata, Panjer, Denpasar. Menurut tersangka  IMAM barang bukti Shabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial J asal Aceh, tersangka mengaku sudah 3 kali menerima barang tersebut. IMAM merupakan residivis Kasus Narkoba Tahun 2014 dan baru keluar dari Lapas Kerobokan pada Bulan Januari 2015. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal  112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Hal ini menjadi bukti keseriusan Polresta Denpasar untuk terus memberantas jaringan narkoba yang terjadi dan ada di Wilayah Hukum Kota Denpasar. Diakhir talkshow, Kasat Binmas berpesan peran serta masyarakat sangat diperlukan, jika ada yang mencurigakan di sekitar lingkungannya bisa langsung melapor ke Babinkamtibmas yang tersebar di Wilkum Denpasar. (db)