Menu

PERUMDA BPS MEMBUKA KESEMPATAN BAGI BADAN USAHA UNTUK MENJADI MITRA KERJASAMA PEMBANGUNAN SJUT KOTA DENPASAR

  • Selasa, 21 Mei 2024
  • 433x Dilihat

Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadharma melalui Perwali No. 29 Tahun 2022, untuk melaksanaan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas terpadu (SJUT) yang bisa memberikan keselarasan antara dengan kaedah tata ruang dan estetika wilayah perkotaan demi mewujudkan pemandangan kota yang bersih, indah, tertib dan lestari. I Made Ardana selaku tenaga pendamping pengembangan usaha Perumda Bhukti Praja Sewakadharma menjelaskan Sesuai Permen (Peraturan Menteri) Kominfo No. 5 Tahun 2021 bahwa SJUT untuk kabel fiber optik merupakan salah satu jenis infrastruktur pasif telekomunikasi untuk dapat digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau. Gunarta selaku tenaga ahli bidang telekomunikasi Perumda Bhukti Praja Sewakadharma juga menambahkan banyaknya
kabel yang melintang menghalangi pemandangan terhadap gedung, fasilitas umum, tempat ibadah, ikon kota, tempat wisata dan lain-lain sehingga sangat mengganggu estetika kota, serta mengganggu kegiatan keagamaan, adat dan budaya seperti pemasangan penjor, pawai ogoh-ogoh, perjalanan bade dalam upacara ngaben dan lain-lain membuat adanya STJU sangat penting untuk dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan penugasan dari Walikota Kota Denpasar sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam mewujudkan Pembangunan SJUT, Perumda BPS akan melakukan kerjasama dengan badan usaha secara B2B (business to business) sebagai mitra kerjasama investasi sesaui Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Kerjasama investasi tersebut dimungkinkan untuk dilakukan atas inisiatif atau prakarsa badan usaha. Untuk itu saat ini Perumda BPS sedang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada badan usaha untuk bersedia menjadi mitra calon pemrakarsa proyek Pembangunan SJUT Kota Denpasar. Infomasi selengkapnya silahkan menghubungi I Made Ardhana (0812 3836 3536) dan Perumda. Bhukti Praja Sewakadharma di Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon no 188 Denpasar.

Pewarta: A.A. Ayu Rianika Wijaya
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024