Persiapan Sosialisasi Pelaksanaan Pengujian Keliling oleh Dinas Perhubungan Tahun 2016

Persiapan Sosialisasi Pelaksanaan Pengujian Keliling oleh Dinas Perhubungan Tahun 2016

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan melalui Pengujin kendaraan bermotor  atau KIR, serangkaian kegiatan menguji dan / atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan, sesuai dengan PP No.55 tahun 2012, tentang Kendaraan.

Selama ini pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar, melalui UPT.Pengujian Kendaraan Bermotor.  Pengujian kendaraan yang kini menggunakan sistim Drive Thrue ini sangat membantu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan dan berkualitas kepada masyarakat Kota Denpasar. Akan tetapi kondisi jumlah kendaraan di Kota Denpasar saat ini sudah melebihi kapasitas jalan, terdapat 300 unit kendaraan yang melintas setiap harinya, kondisi ini tentunya berdampak pula pada pelaksanaan Uji Keur, sehingga untuk mengurangi beban pada pengujian fix yang telah melampaui kapasitas, mengurangi kemacetan akibat terkonsentrasinya lokasi pengujian di satu tempat , meminimalisir praktek percaloan, transfaransi sistem pelayan pengujian kendaraan bermotor, dan meningkatkan kualitas kondisi teknis dan laik jalan kendaraan yang beroperasi di jalan.  Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan inovasi baru dengan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling yang rencananya akan diresmikan pada tanggal 27 Pebruari 2016 mendatang, bertepatan dengan HUT Kota Denpasar ke 228.

Uji coba sebelumnya sudah pernah dilakukan pininjaman kendaraan di Dishubkominfo Provinsi Bali, untuk mengetahui respons masyarakat yang ternyata sangat mendukung sekali, sehingga kemudian Dishub Kota Denpasar menyiapkan mobil uji keur yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana meliputi : brake tester portable, head light tester, uji emisi gas buang/bensin, smoke tester/solar, timbangan portable, non contac thermometer, alat pengukur kedalaman alur ban, alat uji tembus cahaya, alat tes minyak rem, alat uji kebisingan suara, pengukur dimensi, komputer, server, internet, administrasi serta tool kit 7 drower.

Jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilayani pada Uji Keur Keliling ini adalah :

1.    Uji berkala pertama kali

2.    Uji berkala reguler (setiap 6 bulan sekali)

3.    Numpang uji dari luar propinsi

Adapun jenis kendaraan wajib uji coba antara lain :

1.Mobil Penumpang seperti Taxi,Kendaraan Sewa, Angkot dan kendaraan latihan mengemudi.

2.Mobil Bus seperti bus kecil,sedang,besar,bus maxi, bus gandeng,bus temple dan bus tingkat.

3. Mobil Barang seperti Pick Up,truck dua sumbu, truck tronton, truck dengan keperluan khusus,kereta gandengan.

Pelaksanaan Pengujian Keur Keliling akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan, di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tersedianya lahan parkir yang luas dan tidak berpotensi mengganggu lalu lintas.

Dengan tersedianya layanan tambahan Uji Keur Keliling ini diharapkan selain mempermudah masyarakat juga untuk  meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan sistim jemput bola.

Untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Call Centre UPT.Pengujian Kendaraan Bermotor di nomor telepon 0361 - 728357 dan apabila ada keluhan ataupun kritik saran dapat disampaikan melalui Dishub Kota Denpasar di nomor telepon 0361-8443206, website : www.kirdenpasarkota.go.id, sms 0821444897575 dengan format : ujiberkala [spasi] no uji, bisa juga melalui pengaduan online Pro Denpasar di http://pengaduan.denpasarkota.go.id, Radio Publik Kota Denpasar di nomor telepon 0361-244444. ‘kr’

Tags