Menu

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK

  • Rabu, 08 Februari 2017
  • 1347x Dilihat

Rabu, 8 Pebruari 2017

Topik               : “Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014”

Narasumber    : - Ibu Luh Putu Anggreni (Ketua Harian P2TP2A)

-  Bapak Ketut Anjasmara (Komisioner KPPAD Bali)

Penyiar            : Beny Cahayadi

 

Anak merupakan makhluk yang paling rentan akan tindak kekerasan oleh orang dewasa, sehingga anak perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak. P2TP2A Kota Denpasar bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya menekan seminimal mungkin tindak kekerasan pada seorang anak, dengan melakukan berbagai upaya perlindungan baik dengan melakukan pendekatan secara personal dan pendekatan secara prepentif.

Dengan disosialisasikannya Perda Provinsi Bali No.6 tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak”. Berarti pemerintah Provinsi Bali telah turut berkomitmen dan menganggarkan terbentuknya suatu wadah untuk melindungi anak dari tindak kekerasan. Di Dalam Perda tentang Perlindungan Anak ini disebutkan bahwa pemerintah Provinsi Bali diwajibkan membuat sebuah badan atau lembaga yang bernama Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali. Komisi ini dibentuk berdasarkan mandat dari Perda Perlindungan Anak yang dibuat Provinsi Bali untuk menampung dan mengakomodir berbagai kebijakan terkait masalah anak terutama di Provinsi Bali. Dengan dibentuknya komisi ini pada tahun 2014 dan baru dilantik pada bulan November 2015 diharapkan dapat menekan berbagai masalah terkait anak. Seperti ditegaskan oleh Bapak Ketut Anjasmara, selaku Komisioner KPPAD Bali menyebutkan bahwa tugas dari KPPAD ini bersifat independen, berkedudukan di daerah (Provinsi), dengan tugas utamanya adalah pada bidang pengawasan, artinya membantu pemerintah daerah untuk efektifitas  pengawasan terhadap pelaksanaan program perlindungan anak di Bali. Sehingga berbagai masalah terkait anak di setiap daerah dapat dikoordinasikan dan diselesaikan. Sedangkan P2TP2A ditunjuk oleh Walikota Denpasar secara teknis untuk langsung menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kekerasan terhadap anak, serta melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak – anak yang menjadi korban kekerasan.

Pemerintah Kota Denpasar sangat serius memandang persoalan terhadap anak, terbukti dari penghargaan Nindya yang diperoleh Kota Denpasar terkait Program Pemerintah Kota Denpasar untuk menjadikan Denpasar sebagai Kota Layak Anak, dengan target tercapai pada tahun 2020 akan dapat dicapai dan diwujudkan apabila semua bisa saling berkomitmen untuk melindungi anak – anak dari setiap tindak kekerasan. Tentu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja untuk melaksanakan peraturan tentang perlindungan anak ini tapi sudah menjadi tanggung jawab kita semua mulai dari orang tua keluarga, lingkungan dan masyarakat.(bc)