Kamis, 22 Desember 2016
Topik : Peran Ibu Menghadapi Gejolak Anak Usia Remaja
Narasumber : - Ibu Ni Made Lestari (Kanit PPA Polresta Denpasar)
- Ibu Zeta (Psikolog P2TP2A)
- Ibu Tirta Suradi (Orang Tua)
Penyiar : Beny Cahayadi
Pada tanggal 22 Desember tiap tahunnya diperingati sebagai hari Ibu, sebagai hari penghormatan kepada seorang ibu yang memiliki peran penting dalam keluarga. Dalam memperingati hari Ibu tahun 2016 kali ini RPKD 92,6 FM mengundang beberapa narasumber dalam talkshow interaktif yang mengangkat topik bahasan “Peran Ibu Menghadapi Gejolak Anak Usia Remaja”.
Dari sudut pandang psikologi menurut Ibu Zeta yang dimaksud remaja adalah merupakan satu tahapan perkembangan masa transisi dari usia anak – anak menuju usia dewasa, yang ditandai dengan perkembangan kematangan baik perubahan fisik maupun psikis (mental), serta tingkat emosional. Sedang dipandang dari sudut pandang penegakan hukum, seperti yang disampaikan Ibu Ni Made Lestari selaku Kanit PPA Polresta Denpasar yang selama ini menangani permasalahan dan kasus - kasus anak, menyebutkan bahwa yang dimaksud anak sesuai Undang – undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan.
Kehidupan remaja pada masa sekarang sangat rawan sudah jauh berubah dari remaja pada masa terdahulu, hal ini dikarenakan berbagai faktor yang membuat perubahan itu terjadi, baik faktor internal seperti perubahan hormon, masih mencari jati diri, dan masih labil dalam mengelola emosional. Sedang dari faktor eksternal perubahan pada usia remaja tidak terlepas dari peran orang tua dalam penerapan pola asuh, pengaruh lingkungan, serta perkembangan teknologi. Perubahan seorang anak menuju usia remaja, dapat dilihat dari beberapa karakter yang tampak jelas, seperti kebutuhan ia merasa signifikan (merasa penting menjadi bagian dalam sesuatu), merasa kompeten (merasa mampu melakukan sesuatu), merasa mempunyai kuasa (power) dari yang tadinya anak – anak beralih menjadi seseorang dalam mempersiapkan diri menjadi sosok yang lebih matang.
Usia remaja merupakan usia yang rawan, sehingga untuk menangani permasalahan dalam dunia remaja Polresta Denpasar melalui unit PPA bekerjasama dengan instansi terkait seperti P2TP2A Kota Denpasar, relawan sosial, dan BAPAS (Balai Permasyarakatan) bagi anak. Dengan adanya Undang – undang perlindungan anak memberikan perhatian kepada seorang anak akan hak – hak seorang anak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Peran orang tua sangat penting dalam menanamkan pengetahuan terhadap seorang anak yang mulai tumbuh remaja, seperti disampaikan oleh Ibu Tirta selaku orang tua yang mempunyai anak usia remaja, dimana dalam menghadapi anak usia remaja harus lebih bersabar, terbuka dan tidak otoriter, lebih menjadikan anak sebagai teman, dan kerjasama yang baik saling pengertian dengan seluruh anggota keluarga. Sehingga dengan jalinan komunikasi yang baik nantinya dapat menjadikan anak sebagai sosok yang mandiri, berdedikasi, memiliki pengetahuan yang baik, serta taat hukum. (bc)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026