Menu

PERAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KASUS KEKERASAN ANAK

  • Jumat, 10 Maret 2023
  • 519x Dilihat

UPTD PPA Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Denpasar menangani berbagai kasus kekerasan khususnya terhadap anak dan perempuan di Kota Denpasar. Salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Sosial yang bertujuan agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyakarat.

Menurut Novayanti selaku Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar menyatakan di tahun 2022 banyak kasus yang sudah ditangani dan sedang melaksanakan rehabilitasi sosial salah satunya yang sedang berlangsung sampai saat ini adalah kasus anak berhadapan dengan hukum berkaitan dengan perilaku “Open BO” pada anak. Sundari Megarini selaku konselor hukum UPTD.PPA juga mejelaskan bahwa UPTD.PPA Kota Denpasar bersinergi untuk program rehabilitasi sosial mulai dari pendampingan hukum hingga konseling psikologi kepada pelaku maupun korban.

Harapan kedepannya semakin banyak masyarakat yang perduli dengan kasus tentang perempuan dan anak di Kota Denpasar serta dengan bersinerginya seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan di Kota Denpasar

(Angga)