Sejak 1 Mei 2024 Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan penyesuaian tarif parkir secara serentak. Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Perwali No. 64 Tahun 2023 . Cakupan wilayah berupa wilayah parkir yang sudah mendapatkan ijin dan sudah dikaji oleh kepala lingkungn dan desa adat setempat serta pemilik lahan atau pemilik usaha. Dalam pelaksanaannya Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan dan memberi pembinaan terhadap petugas parkir terkait prosedur layanan parkir bagi masyarakat. Petugas parkir resmi biasanya dilengkapi dengan seragam parkir, karcis dan lokasi parkir yang legal. Jika ada petugas yang tidak menggunakan seragam, tidak menunjukan karcis dan memungut parkir di lokasi yang dilarang untuk parkir , maka masyarakat tidak perlu memberikan retribusi atau bisa langung melakukan pengaduan. Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, S.T. menyampaikan bahwa sejalan dengan penyesuaian tarif retribusi parkir juga dilakukan peningkatan terhadap pelayanan parkir di Kota Denpasar agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan bersama. Pihaknya juga menyampaikan apabila terdapt petugas parkir resmi yang kurang kompeten atau melakukan pelanggaran maka dapat diadukan ke 08214588850 yang sudah tertera pada seragam petugas parkir. Selain aduan juga dibuka untuk layanan kritik dan saran terkait layanan parkir pada nomer tersebut.
Narasumber : I Nyoman Putrawan, S.T. (Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma)
Pewarta: Ni Wayan Adiyani Wijayanti
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026