Jumat, 4 Maret 2016
Narasumber : - Bapak I Gede Yudha Tama (Ketua Pengurus APJII Wilayah Bali)
- Ayu Tya (Miss Internet Bali 2015)
Penyiar : Beny Cahayadi
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) merupakan suatu wadah bagi Penyelenggara Jasa Internet yang ada di Indonesia untuk lebih eksis dan terakomodasi akan keberadaannya di masyarakat. APJII ini telah ada semenjak 20 Tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 15 Mei 1996, didirikan di Jakarta oleh 11 perusahaan penyelenggara jasa internet, yang di sebut ISV (Internet Service Provider), dan dimotori Telkom dan 10 Perusahaan Penyedia jasa Internet lainnya. Untuk di Bali APJII didirikan tahun 2008, oleh 6 ISV lokal ditambah beberapa ISV cabang. Tujuan dibentuknya APJII ini adalah untuk mewadahi penyelenggara internet dan mensinergikan dengan pemerintah sehingga berkembang pesat ke daerah – daerah. Anggota APJII di Indonesia saat ini berjumlah 340 perusahaan, sedangkan APJII wilayah Bali beranggotakan 34 perusahaan. Untuk akses provider yang ada di Indonesia diambil dari luar negeri melalui perusahaan yang ditunjuk untuk mengambil sambungan atau jaringan internet secara langsung dari negara lain penyedia Internet. Sedangkan yang berhak mengeluarkan ijin serta lisensi untuk perusahaan penyelenggara internet di Indonesia hanya APJII, yang berpusat di Jakarta dan diakui secara Nasional dan Internasional.
Untuk lebih mengenalkan Internet secara luas Khusunya di Bali, maka tercetuslah suatu ide pemikiran dari pengurus APJII wilayah Bali untuk menghadirkan sosok yang dapat mewakili APJII ini melalui pemilihan Miss Internet Bali, yang pertama kali diadakan pada tahun 2013, saat rakernas APJII di Jakarta, melalui sosok yang bisa diterima secara umum, dan menyampaikan visi misi APJII maka dihadirkanlah sosok miss internet ini. Kehadiran miss internet, baru hanya ada di Bali sebagai maskot yang diharapkan dapat mewakili APJII dalam mengenalkan internet kepada masyarakat luas agar pemanfaatannya digunakan secara sehat, aman, dan produktif. Salah satu peran penting dari keberadaan miss internet ini adalah untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan cara memanfaatkan internet dengan positif dan produktif.
Masyarakat diharapkan secara bijak menggunakan internet melalui media sosial seperti Facebook, Tweeter, Instagram, Path, dan lainnya. Demikian pula di dalam memilih penyelenggara jasa internet, agar tidak dirugikan dengan maraknya kehadiran penyedia atau penyelenggara jasa internet yang tidak resmi atau tidak berijin. Saat ini memang menjadi tantangan APJII untuk lebih mengenalkan dan mempublikasikan agar setiap orang atau perusahaan lebih cermat dalam memilih penyelenggara jasa internet yang legal dan sehat, agar terhindar dari kerugian secara materiil dan inmateriil. Penyelenggara jasa internet yang diakui dan berijin saat ini adalah yang telah menjadi anggota APJII. (BC)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026