Salah satu unsur penting dalam dunia bisnis yang terkait dengan kepastian hukum adalah perjanjian / kontrak bisnis. Perjanjian / kontrak bisnis merupakan kesepakatan tertulis yang memuat janji dari para pelaku bisnis secara lengkap dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan serta berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya seperangkat kewajiban. Untuk membahas kepastian hukum dalam suatu perjanjian seperti dijelaskan Putu Eka Trisna Dewi , SH.,MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dalam acara talkshow bersama Universitas Ngurah Rai, (Kamis, 27 Juli 2017), di studio 92,6 FM Radio Publik Kota Denpasar, menjelaskan untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat.
Terdapat 4 syarat keabsyahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut :
1) Syarat sah yang Subyektif, berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif, karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan.
2) Syarat sah yang Objektif, berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif, karena berkenaan dengan objek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3) Obyek / Perihal Tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Atau dalam artian objek yang tidak bertentangan dengan undang – undang.
4) Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal – hal yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu ada juga syarat lain yang dianggap sah yaitu syarat khusus, meliputi ; Syarat tertulis untuk kontrak – kontrak tertentu, Syarat akta notaris untuk kontrak – kontrak tertentu, Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris ), Syarat izin dari pejabat yang berwenang.
Seperti di jaman sekarang banyak yang memanfaatkan media internet sebagai tempat untuk melakukan interaksi perjanjian online, seperti keberadaan bisnis online yang menuai kontroversi dalam pelaksanaannya karena para pihak yang mengadakan perjanjian dibatasi oleh ruang dan waktu serta tidak bertemu secara langsung. Maka yang diperlukan adalah adnya suatu kepercayaan dari para pihak yang mengadakan perjanjian.(bc)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026