Tahun 2017 tepatnya tanggal 12 November, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Publik Kota Denpasar berakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 28/P/M.Kominfo/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, 1 tahun sebelum berakhirnya IPP, Lembaga Penyiaran wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP kepada Menteri Kominfo melalui KPID.
Pengajuan berkas ke KPID Bali sudah dilaksanakan untuk selanjutnya akan verifikasi, demikian pula pengajuan berkas kepada Menteri Kominfo dan KPI Pusat langsung dilaksanakan pada tanggal 30 November s/d 2 Desember 2016, sekaligus konsultasi mengenai proses dan prosedur yang harus dilalui, diterima oleh Bpk. Ajisman (Kasi PK dan LPP) pada Direktur Penyiaran Dirjen Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, serta Bpk. Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin, S.Si, M.M (Wakil Ketua KPI) dan Bapak Bambang Siswanto (Kepala Bagian Verifikasi Perizinan dan Data KPI).
Besar harapan kami semoga Perpanjang IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar segera dapat terealisasi untuk tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Denpasar.
Salam Sewaka Dharma..
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026