Menu

Pengendalian Penggunaan dan Penyediaan Kantong Plastik di Seluruh Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan di Kota Denpasar

  • Senin, 19 November 2018
  • 973x Dilihat


Sampah plastik menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah Kota Denpasar, mengingat data Badan Pusat Statistik dan Asosias Industri Plastik menyatakan Indonesia berada di ratting ke-2 di dunia setelah Negara Cina sebagai penghasil sampah plastik, terlebih sampah plastik sangat sulit terurai sehingga berdampak kompleks baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Untuk mengantisipasinya Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan program pengendalian penggunaan dan penyediaan kantong plastik di seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar per Januari 2019.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Adi Wiguna menjelaskan pengendalian penggunaan dan penyediaan kantong plastic ini dilaksanakan mengaju pada regulasi yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah , PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, serta Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional. Kegiatan Sosialisasi telah dilaksanakan kurang lebih dua bulan hingga nanti menyasar pemberlakuan pada Januari 2019. Regulasi yang mengatur secara specifik masih dalam proses penggodokan, sementara sosialisasi telah dilakukan secara maksimal sehingga nantinya masyarakat tidak kaget akan pemberlakuan program pengendalian penggunaan dan penyediaan kantong plastik di seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar per Januari 2019.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, I.G.A. Laxmy Saraswati menjelaskan program ini akan dijalankan secara bertahap, pelan namun pasti. Pemerintah Kota Denpasar akan terus melakansakan diskusi publik untuk memberikan solusi dan pemecahan. Hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah edukasi dan penyadaran kepada masyarakat akan bahayanya sampah plastik sehingga kedepannya akan terus dikampanyekan.