Warga Kota untuk menjaga ketertiban dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Denpasar, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar dan Pengguna jalan, agar memperhatikan beberapa larangan parkir, seperti :
- Dilarang parkir di bawah Rambu
- Dilarang parkir pada Garis Kuning
- Dilarang parkir di Zebra Cross
- Dilarang parkir di atas Trotoar
- Dilarang parkir dengan posisi jejer 2
- Dilarang parkir pada Zona Sekolah (zona merah)
- Dilarang Parkir di badan jalan
- Dilarang parkir di tikungan jalan
- Dilarang parkir dengan posisi kendaraan menjorok ke dalam
- Dilarang parkir di jembatan
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan 92,6 FM Radio Publik Kota Denpasar
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026