Menu

Pemahaman Delik Tindak Pidana Korupsi

  • Kamis, 15 November 2018
  • 535x Dilihat

 

Korupsi atau rasuah yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal untuk menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan.
Kondisi yang mendukung munculnya tindak korupsi ;
1. Konsentrasi kekuasaan dalam mengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik
2. Kurangnya transparansi saat pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye - kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama"
6. Lemahnya ketertiban hukum
7. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Hal ini disampaikan dalam sesi talkshow bersama Kejaksaan Negeri Denpasar yang menghadirkan 2 narasumber, Ibu Oka Ariani dan Ibu Hendrawati selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Denpasar.
Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi tidak hanya menimpa oknum - oknum pejabat atau pemerintahan, namun bisa terjadi di segala sektor lembaga atau badan struktural.
Dalam upaya penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan oleh 3 instansi berwenang yaitu, Kepolisian, Kejaksanaan, dan KPK. Selain itu keterlibatan BPK (Badan Pengawas Keuangan) juga memiliki andil yang penting dalam melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.(bc)