Setiap pelaku usaha atau pengusaha (eksport - import) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Yang dimaksud dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.04/2018 adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Cukai sendiri adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat/karakteristik tertentu sesuai undang-undang yakni : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dijelaskan dalam talkshow publikasi bersama Bea Cukai Denpasar dengan narasumber ; Juwanda Pratama (Pelaksana Pemeriksa), Kiki Tri Yuliasari (Pelaksana Pemeriksa), dan Fitrah Ainul (Pelaksana Pemeriksa), menjelaskan bahwa usaha di bidang cukai ialah segala bentuk usaha baik produksi, menyimpan, mengimpor, maupun menjual barang-barang yang dikenakan cukai, harus memiliki izin berupa NPPBKC terlebih dahulu. Contohnya akan memproduksi rokok, vape, harus memiliki NPPBKC, akan menjual minuman mengandul etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5% termasuk arak, itu juga harus memiliki NPPBKC terlebih dahulu, demikian halnya jika kita akan menyimpan etil alkohol (EA), menyalurkan MMEA, ataupun mengimpor rokok, MMEA, EA, juga harus memiliki NPPBKC dulu. Jika pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur atau pengusaha TPE menjalankan usaha tanpa memiliki NPPBKC sanksinya adalah denda paling sedikit Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Untuk mengetahui lebih lanjut terkait NPPBKC warga kota dapat mengetahuinya melalui aplikasi SI MADE BC DENPASAR, bisa juga melalui website email ; bcdenpasar@customs.go.id atau datang langsung mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai Denpasar di Jalan Tukad Badung No 331 Denpasar. Telfon khusus NPPBKC di nomor : 082144086405, 081138753753. Instagram ; @beacukaidps, facebook ; beacukai Denpasar dan Youtube Chanel ; bea cukai denpasar.(bc)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026