Menu

Mewujudkan Aksi Bersih Lingkungan, Demi Kehidupan Kita Bersama

  • Senin, 05 Juni 2017
  • 1230x Dilihat

RISALAH TALKSHOW

Hari & Tanggal      : Senin,  5 Juni 2017

 

Narasumber           : Bp. Dewa sayoga ( Sekretaris Dinas Lingkungan

  Hidup dan      Kebersihan Kota Denpasar)

 

Host                         :Tantri Adel

 

Tanggal 5 Juni dikenal sebagai Hari Lingkungan Hidup. Hal ini untuk mengingatkan kita betapa pentingnya melakukan tindakan positif untuk menjaga dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan sedari dini salah satunya yang disebabkan oleh sampah. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar (DLHK). Dalam Hal pengelolaan sampah, terdapat 5 (lima aspek) yang mendasari seluruh kegiatan program clean and green kota Denpasar, yakni Aspek Kelembagaan, Aspek Peraturan/ Regulasi, Aspek Financial, Aspek Teknis dan Aspek Pemberdayaan Masyarakat.  Dari Aspek Teknis, inovasi saat ini terus dilakukan oleh DLHK untuk  pengelolaan sampah di Kota Denpasar.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Dewa Sayoga mengungkapkan sejak 2016 lalu, pola penanganan sampah mengalami perubahan yang signifikan. Bila sebelumnya dilakukan sepenuhnya oleh petugas DLHK (dulu DKP), kini mulai dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui desa/kelurahan. Terlebih, setelah dikeluarnya Perwali No. 11 tahun 2016, tentang pengelolaan sampah, DLHK kini fokus menangani sampah dari depo hingga TPA. Sedangkan penanganan sampah di tingkat rumah tangga, dilaksanakan dengan pola  swakalola.  Dalam Perwali tersebut diatur tentang semua tata pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tanggah, sampai ke TPA, dimana masing-masing desa/kelurahan harus menyediakan satu tempat pembuangan sementara.

Dalam Perwali No. 11 tahun 2016 disebutkan masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar ini bisa dikenakan sanksi. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.  

Pemerintah Kota Denpasar  dalam menerapkan  system Swakelola Sampah di setiap Desa/ Kelurahan dengan  membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali). Tim Jumali Kota Denpasar yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola persampahan, memonitor, mengidentifikasi sumber sampah dan melaksanakan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat.

Tak hanya itu mengoptimalkan keberadaan  Bank Sampah  di Kota denpasar yang saat ini mencapai 69 unit juga terus ditingkatkan dengan segala inovasi yang ada. Termasuk juga sosialisai sidang Yustisia bagi pelanggar kebersihan  dilakukan tak hanya di Pengadilan Negeri Denpasar, namun juga dilakukan diluar pengadilan seperti di banjar – banjar seperti di banjar Celagi Gendong yang dilaksanakan pada kamis 8 Juni mendatang.