RISALAH TALKSHOW
Hari & Tanggal : Senin, 5 Juni 2017
Narasumber : Bp. Dewa sayoga ( Sekretaris Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar)
Host :Tantri Adel
Tanggal 5 Juni dikenal sebagai Hari Lingkungan Hidup. Hal ini untuk mengingatkan kita betapa pentingnya melakukan tindakan positif untuk menjaga dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan sedari dini salah satunya yang disebabkan oleh sampah. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar (DLHK). Dalam Hal pengelolaan sampah, terdapat 5 (lima aspek) yang mendasari seluruh kegiatan program clean and green kota Denpasar, yakni Aspek Kelembagaan, Aspek Peraturan/ Regulasi, Aspek Financial, Aspek Teknis dan Aspek Pemberdayaan Masyarakat. Dari Aspek Teknis, inovasi saat ini terus dilakukan oleh DLHK untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Dewa Sayoga mengungkapkan sejak 2016 lalu, pola penanganan sampah mengalami perubahan yang signifikan. Bila sebelumnya dilakukan sepenuhnya oleh petugas DLHK (dulu DKP), kini mulai dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui desa/kelurahan. Terlebih, setelah dikeluarnya Perwali No. 11 tahun 2016, tentang pengelolaan sampah, DLHK kini fokus menangani sampah dari depo hingga TPA. Sedangkan penanganan sampah di tingkat rumah tangga, dilaksanakan dengan pola swakalola. Dalam Perwali tersebut diatur tentang semua tata pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tanggah, sampai ke TPA, dimana masing-masing desa/kelurahan harus menyediakan satu tempat pembuangan sementara.
Dalam Perwali No. 11 tahun 2016 disebutkan masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar ini bisa dikenakan sanksi. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Pemerintah Kota Denpasar dalam menerapkan system Swakelola Sampah di setiap Desa/ Kelurahan dengan membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali). Tim Jumali Kota Denpasar yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola persampahan, memonitor, mengidentifikasi sumber sampah dan melaksanakan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat.
Tak hanya itu mengoptimalkan keberadaan Bank Sampah di Kota denpasar yang saat ini mencapai 69 unit juga terus ditingkatkan dengan segala inovasi yang ada. Termasuk juga sosialisai sidang Yustisia bagi pelanggar kebersihan dilakukan tak hanya di Pengadilan Negeri Denpasar, namun juga dilakukan diluar pengadilan seperti di banjar – banjar seperti di banjar Celagi Gendong yang dilaksanakan pada kamis 8 Juni mendatang.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026