Menu

MENGENALI HOAX

  • Senin, 13 Februari 2017
  • 2169x Dilihat

Di jaman teknologi informasi seperti sekarang ini berbagi informasi di media sosial sudah menjadi trend setiap orang untuk menunjukan eksistensinya, dimana segala berita/informasi bisa dengan mudah didapatkan oleh setiap orang melalui berbagai sumber, hanya saja berita/informasi yang dibagikan atau di share seringkali menimbulkan kontroversi karena kebenaran dari berita yang dibagikan atau dishare itu sering tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal inilah yang sering disebut oleh banyak orang dengan istilah “Hoax,” atau pengertian secara umum dijelaskan oleh Mbak Ari dari RTIK dalam sesi talkshow interaktif bersama Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) pada hari Senin (13 Januari 2017) di Studio 92,6 RPKD FM, yang disebuat hoax itu adalah Informasi atau suatu berita bohong yang kebenarannya tidak dapat divalidasi/dipercaya.

Disampaikan oleh Bli Sastra dan Mbak Sumi dari RTIK bahwa berita hoax dapat dikenali dari beberapa cara, yaitu pertama dengan cross check judul berita provokatif, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan mesin pencari Google untuk memastikan apakah berita yang dibaca, telah ditulis dan diterbitkan oleh situs berita lain. Kedua dengan cara cek URL situs web, jika berita yang dibaca berasal dari situs yang memiliki alamat URL berbeda, dan ketiga bisa dengan cara cek foto di dalam artikel berita, karena terkadang pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Berita hoax dapat dengan cepat menyebar hal ini karena di masa teknologi seperti sekarang masyarakat mulai dari anak – anak sampai orang dewasa sudah tidak asing dengan interaksi media sosial, bahkan sejak media sosial booming banyak netizen menjadikannya sebagi rujukan informasi. Dimana mereka mudah percaya begitu saja dengan informasi yang beredar di media sosial. Sehingga keadaan ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan membagikan berita atau informasi yang keliru atau salah. Namun untuk mengatasi penyebaran hoax ini disampaikan oleh Bli Puri dari RTIK bahwa kini Pemerintah telah mengintensifkan UU ITE, pengaturan tentang hoax ini diatur secara tegas dalam ayat 1 dan 2 pasal 28 dan pasal 45 UU ITE. Selain itu hoax juga bisa diatasi dengan cara kembali ke diri kita sendiri akan apa yang kita baca dan kita dapatkan, bisa dengan cara menahan emosi kita, perbanyak wawasan dengan membaca artikel yang terpercaya, mengikuti komunitas anti hoax, dan jangan sekali – kali atau hindari untuk membagikan berita yang belum jelas kebenarannya, serta yang berpotensi menimbulkan konflik.(bc)