Menu

Mengenal Ombudsman Republik Indonesia

  • Jumat, 28 Juli 2017
  • 2052x Dilihat

Narasumber :

1. Aditya Permana Putra (Asisten Ombudsman RI)
2. Dani Marsa Ariaputri (Calon Asisten Ombudsman RI)
 

 

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan

pelayanan publik;

· baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan (termasuk BUMN, BUMD, dan

Badan Hukum Milik Negara);

· serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan

publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau

APBD.1

Ombudsman Republik Indonesia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan

lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta bebas dari kekuasaan lainnya.2

Makna kata Ombudsman

Kata Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia (Swedia, Denmark dan Norwegia) kuno

umbuðsmann, yang bermakna “perwakilan”. Akar kata Ombudsman adalah umbud/ombud yang

artinya adalah Proxy (Wali Amanat) atau Attorney (Pengacara). Di beberapa negara, Ombudsman

dipandang sebagai advokat atau kuasa hukum yang membela, melindungi dan memperjuangkan

hak-hak masyarakat.

Ombudsman di Indonesia

Di Indonesia, keberadaan Ombudsman diawali dengan dibentuknya Tim Pengkajian

Pembentukan Lembaga Ombudsman pada tanggal 8 Desember 1999.3 Hasil pengkajian tim

tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk membentuk Komisi Ombudsman Nasional

pada tanggal 10 Maret tahun 2000. 4 Pada tahun 2008, peran Ombudsman dalam sistem

kenegaraan Indonesia diperkuat dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang

Ombudsman Republik Indonesia, dan selanjutnya Komisi Ombudsman Nasional diubah namanya

menjadi Ombudsman Republik Indonesia.

Tujuan dibentuknya Ombudsman Republik Indonesia adalah untuk:

1. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;

2. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur,

terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

3. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan

penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;

4. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan

pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta

nepotisme;

5. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi

hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.5

Apa saja tugas Ombudsman Republik Indonesia?

Ombudsman Republik Indonesia bertugas, antara lain:

1. menerima dan menindaklanjuti, melakukan penyelidikan terhadap Laporan/ Pengaduan

atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

2. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam

penyelenggaraan pelayanan publik;

3. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan

publik;6

Apa batasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia?

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman Republik Indonesia dilarang mencampuri

kebebasan hakim dalam memberikan putusan.7

Apakah yang dimaksud dengan Pelayanan Publik?

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan

pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia atas pelayanan administratif, jasa

dan/ atau barang yang disediakan oleh instansi pemerintahan maupun badan swasta atau

perorangan yang ditunjuk dan dibiayai oleh negara.8

Beberapa jenis pelayanan publik yang kita temui sehari-hari antara lain mencakup sektor

penyelenggaraan Pendidikan, Kesehatan, Perijinan, Sertifikasi, Administrasi Kependudukan,

Informasi, Transportasi, Jaminan Sosial, Penyaluran Bantuan Sosial, Distribusi Barang Bersubsidi,

pasokan Listrik dan Air Bersih, Perlindungan Keamanan , Penegakan Ketertiban dan sebagainya.9

Hak dan Kewajiban Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Masyarakat berhak:

1. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;

2. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;

3. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

4. mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;

5. memberitahukan kepada pelaksana dan pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki

pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

6. mengadukan pelaksana dan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar

pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan

Ombudsman Republik Indonesia;

7. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.10

Masyarakat berkewajiban:

1. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar

pelayanan;

2. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan

3. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan

pelayanan publik.11

Apa yang dimaksud dengan Maladministrasi?

Maladministrasi adalah perilaku penyelenggara/ pelaksana pelayanan publik yang:

· melawan hukum;

· melampaui wewenang;

· penyalahgunaan wewenang;

· termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum;

· menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan/ atau orang

perseorangan.12

Tanda-tanda yang menunjukkan kemungkinan terjadinya maladministrasi antara lain adalah:

1. Kualitas pelayanan tidak memenuhi standar yang tercantum dalam maklumat pelayanan;

2. Memperlambat atau menunda proses pelayanan;

3. Mempersulit atau menghambat proses pelayanan;

4. Melayani tidak sesuai urutan antre, mendahulukan pihak tertentu;

5. Bersikap diskriminatif, menunjukkan ketidaksenangan terhadap pihak tertentu;

6. Bersikap sewenang-wenang;

7. Tidak memberikan informasi secara jelas dan lengkap;

8. Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. Tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan;

10. Memungut beaya diluar ketentuan yang berlaku;

11. Tidak memberikan tanda terima atas pembayaran yang diterima;

12. Tidak kompeten/ tidak terampil melaksanakan pekerjaannya;

Siapa dan bagaimana menyampaikan Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia?

1. Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada

Ombudsman Republik Indonesia;

2. Penyampaian Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia tidak dipungut biaya

dalam bentuk apapun13 ;

3. Sebelum menyampaikan Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, pelapor harus

sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya,

tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya;

4. Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia harus mencantumkan kelengkapan,

yaitu:

a. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan

alamat lengkap Pelapor;

b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci;

c. peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat 2

(dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi;

5. Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain. 14

Bagaimana Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti Laporan?

Terhadap Laporan yang diterima, Ombudsman Republik Indonesia berwenang untuk:

1. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain

yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan;

2. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor

ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;

3. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi

mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;

4. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan

Laporan;

5. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;

6. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk

membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;

7. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi;

8. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia wajib dilaksanakan oleh Terlapor dan

atasan Terlapor, dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal

diterimanya Rekomendasi.

Provinsi Bali

Jl. Diponegoro No. 182

Denpasar

Tel/Fax : (0361) 237.758