Menu

Mengenal e-Court: Solusi Praktis di Pengadilan Negeri Denpasar

  • Minggu, 26 Januari 2025
  • 823x Dilihat

Mengenal e-Court: Solusi Praktis di Pengadilan Negeri Denpasar

E-Court merupakan inovasi layanan peradilan daring dari Mahkamah Agung, sebagai platform elektronik yang mempermudah layanan administrasi pengadilan, seperti pendaftaran perkara, pembayaran, hingga pengelolaan dokumen secara digital.
Sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas, menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat, seperti yg disampaikan oleh narasumber Cok Anti dan Tami Jumat, 24 Januari 2025.
Penggunaan yang meliputi e-Court adalah Advokat yang terdaftar, Pihak berperkara, Pengguna lain yang mendaftar di sistem Mahkamah Agung. E-Court gampang diakses dengan cara :
1. Daftar melalui situs resmi.
2. Unggah dokumen dan bayar biaya perkara secara daring.
3. Panggilan sidang dilakukan secara elektronik.
4. Berkas perkara diproses hingga putusan.
E-Court dapat digunakan kapan saja selama proses peradilan berlangsung.