Menu

Mencegah Radikalisme dan Terorisme dengan Pancasila

  • Selasa, 06 Juni 2017
  • 4419x Dilihat

Hari/Tanggal   : Selasa, 6 Juni 2017

Tema                : Mencegah Radikalisme dan Terorisme dengan Pancasila

Narasumber   : I Nyoman Darmayasa, S.Sos., M.Si (KESBANGPOL Kota Denpasar)

Penyiar             : Arie Kumbara

 

1 Juni ditetapkan sebagai hari Lahirnya Ideologi Bangsa Indonesia yakni Pancasila. Pancasila Sebagai Ideologi dan falsafah Negara, dalam nilai-nilai praksisnya telah banyak bergeser dari pengertian awal dan banyak mendapatkan pertentangan dari beberapa oknum masyarakat. Pertentangan tersebut meliputi persoalan dan ancaman radikalisme dan terorisme yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia, semua permasalahan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Talkshow pagi ini bersama Bapak Nyoman Darmayasa, S.sos., M.Si selaku Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa KESBANGPOL kota Denpasar menuturkan bahwa “Pancasila harus digunakan sebagai kunci dari permasalahan yang dihadapi Bangsa Indonesia, termasuk masalah radikalisme dan terorisme. Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham yang secara ekstrim, revolusioner dan militan untuk memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut masyarakat sedangkan terorisme adalah penggunaan kekerasan, ancaman untuk mengintimidasi, mendemoralisasi dan menundukkan kebijakan sipil/pemerintah kepada tujuan yang diharapkan".

Pancasila Sebagai ideologi terbuka pada dasarnya memiliki nilai-nilai universal yang sama dengan ideologi lainnya, seperti keberadaban, Penghormatan akan HAM, kesejahtraan, perdamaian dan keadilan, dari implementasi nilai-nilai Pancasila ini agar tetap aktual menghadapi permasalahan radikalisme dan terorisme, Bapak Kabid menjelaskan ada tiga penyampaian pesan yang perlu ditekankan, sebagai berikut:

  1. Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, dimana di dalamnya tidak boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu
  2. Aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hokum
  3. Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan, pengayoman seimbang untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka.

Selain itu nilai-nilai pada Pancasila dan UUD 1945 yang harus diimplementasikan yaitu kebangsaan dan persatuan, kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, ketuhanan dan toleransi, kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan, serta demokrasi dan kekeluargaan.