Menu

Menanti Kebijakan Baru LPD di Bali

  • Kamis, 21 Januari 2016
  • 2035x Dilihat

Talkshow bersama FISIP Universitas Ngurah Rai, Kamis, 21 Januari 2016

Tema: Menanti Kebijakan Baru LPD di Bali

Narasumber: Bapak Yudistira Adnyana, SE M. Si (Dosen FISIP Universitas Ngurah Rai

Host: Wahyu

 

Bapak Yudistira memaparkan dalam pejelasannya bahwa  keberadaan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara implisit mengamanatkan lembaga perkreditan desa seperti  LPD di Bali perlu melakukan perubahan dasar hukum. Dimana sejarahnya keberadaan LPD diatur berdasarkan hukum adat, bukan pada hukum positif (UU maupun Perda). Disampaikan bahwa data tahun 2015, LPD di Bali sekitar 1.433 unit dengan total asset sebesar 14,2 triliun.

Dipaparkan juga sejak UU LKM diterbitkan Januari 2013 dan mulai berlaku tahun 2015, pemerintah daerah Bali hanya memiliki sedikit waktu untuk  menyiapkan Perda pengganti yang mengatur tentang LPD, karena terhitung mulai 8 januari 2016 oprasional LPD belum  mempunyai dasar hukum yang jelas. Dalam kasus ini pemda dan DPRD memperioritaskan dalam program legislasi daerah tentang agenda perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang LPD sebagai konsekuensi diterbitkannya UU LKM.

Disampaikan bawasannya sekarang ini dasar hukum LPD adalah Perda Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD, yang sebelumnya diatur dalam Perda Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD. Perda LPD ini dikeluarkan sebelum ada UU LKM. Perda No 4/2012 yang menjadi landasan operasional LPD lebih mengesankan nuasa perbankan, padahal kenyataannya LPD  merupakan lembaga ekonomi yang berbasis komunitas adat sehingga sangat berbeda dengan perbankan.

Dijelaskan juga mengenai perubahan dasar hukum LPD dapat berupa Perda yang pada dasarnya menyatakan landasan hukum LPD adalah hukum adat sehingga tidak “tunduk” pada UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.  Jika LPD masih di bawah UU LKM konsekuensinya, LPD di periksa Otoritas Jasa Keuangan, bayar pajak dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Instansi terkait diharapkan dapat melalukan rembug bersama untuk menghasilkan landasan hukum sehingga kedudukan LPD di Bali menjadi jelas dan dapat berkembang lebih baik kedepannya. Dimana wujud hukum adat bagi LPD adalah awig – awig atau perarem di masing masing desa pekraman.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi landasan penyangga yang kuat bagi kelangsungan adat, budaya dan agama Hindu di Bali, sehingga keberadaan LPD di Bali dapat membantu kemajuan di desa pekraman yang ada di Bali.