RISALAH TALKSHOW
Tema : Melalui Momentum Idul Fitri 1438 H Kita Perkuat Kerukunan Umat Beragama dalam Merajut Kebhinekaan
Hari & Tanggal : Kamis, 22 Juni 2017
Narasumber : Bp. Gede Nurjaya (Penasehat FKUB)
Host :Tantri Adel
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) secara formal dibentuk berdasarkan Peraturan BersamaMenteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR : 8 TAHUN 2006tentangpedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, yang memiliki fungsi membangun dan merawat Kerukunan di Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan kondisi Negara Republik Indonesia belakangan ini ditengah gencarnya permasalahan Sara, disinilah FKUB menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada Tri Kerukunan yaitu:
· Kerukunan Intern Umat Beragama
· Kerukunan Antar Umat Beragama
· Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Namun sebagai masyarakat Bali, sudah sepatutnya kita bersyukur karena Kerukunan antar umat beragama di Bali sampai saat ini masih terawatt dengan baik bahkan sudah berabad – abad meskipun ada beberapa gangguan. Kerukunan di Negara Republik Indonesia adalah suatu kebutuhan mengingat kondisi Negara kita terdiri dari masyarakat yang majemuk terdiri dari berbagai etnis dan RAS. Masyarakat perlu memahami bahwa tanpa kerukunan maka manusia tak akan mampu hidup aman dan damai. Kerukunan anatar umat beragama di Bali masih terjaga hingga kini dibuktikan dengan adanya toleransi dan tradisi menyama braya pada moment – moment perayaan hari suci keagamaan termasuk kegiatan masyarakat seperti kedukaan , pernikahan.
Dimanapun perbedaan dan konflik akan terjadi. Namun agar konfik tidak sampai meluas dan dampak negatifnya dirasakan oleh masayarakat maka sekecil apapun konflik yang ada harus disikapi dengan sabar melalui beberapa tahapan seperti pendekatan melalui tokoh agama termasuk dengan pemerintah. Dalam menghadapi konflik harus dilakukan secara jujur, terbuka dan periodic.
Dalam membangun dan merawat kerukunan antar umnat beragama FKUB tidak saja bekerja mengandalkan hanya dari satu golongan saja, hal ini dibuktikan dengan keberadaan penasehat pada FKUB terdiri dari 6 orang yang masing – masing merupakan Ketua Majelis Agama. Sementara khusus di Provinsi Bali Penasehat FKUB selain dari 6 Ketua Majelis Agama juga dibantu oleh Majelis Desa Pekraman.
Perlu diingat agar kerukunan tetap terjaga bahwa Negara Republik Indonesia memiliki Dasar Negara Yaitu Pancasila dan Indonesia Bukan Negara Agama. Negara Republik Indonesia sangat menghormati keberadaan agama – agama tersebut karena semua tujuan agama adalah menyebarkan kebaikan. Untuk itu komunikasi sangat berperan untuk mensikapi perbedaan agar muncul rasa saling toleransi..
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026