Menu

LK3 Bina Sejahtera Provinsi Bali

  • Sabtu, 25 Februari 2017
  • 1212x Dilihat

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga atau biasa disingkat LK3, merupakan suatu lembaga sosial yang memberikan bantuan/pelayanan konsultasi, bimbingan dan advokasi sosial terhadap keluarga yang mengalami masalah sosial psikologis. LK3 berdiri sejak tanggal 7 September 2017, dengan beberapa landasan hukum yang diutarakan oleh Drs. Kuswiyanto pada saat talkshow yaitu: Landasan Konstitusional meliputi ; UU No. 6 th 1974 tentang pokok-pokok kesejahtraan sosial, UU No.10 th 1992 tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, UU No.23 th 2002 tentang perlindungan anak, dan UU. No. 5 th 1997 tentang psikotropika, sementara landasaan idiil adalah Pancasila, dan Landasan Operasional yakni SK Kepala Dinas Kesejahtraan Sosial Propinsi Bali No.62 tahun 2004.  

Dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan masyarakat, LK3 melibatkan para profesionalisme seperti ; Pekerja sosial, Psikolog, Dokter, Ahli hukum, Psikiater, Ahli Ekonomi. Dijelaskan pula oleh Drs. Hartono bahwa selain mengajak para profesionalisme untuk bekerja sama , LK3 juga menggunakan metode Pelayanan, seperti; bimbingan sosial kepada perorangan (individu), bimbingan sosial kepada kelompok, bimbingan kepada organisasi masyarakat dan mengunakan metode bantu seperti; administrasi pekerja sosial, penelitian sosial, melakukan aksi sosial, dan metode lain yang terkait/profesi pendukung.

LK3 beralamat di Jalan Serma Mendra no. 3 , Denpasar, buka setiap hari senin-jumat dari jam 10.00-14.00 di no telpon (081 558 054 070). Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan di kantor, pelayanan di lapangan, dan pelayanan melalui telpon.