SIDANG YUSTISI
Lokasi sidang : PN Denpasar
Hakim : Made Pasek SH, MH
Panitera : Wayan Karmada SH
Jaksa : Yudik Purwanto SH
Jumlah pelanggar : 3 orang
Warga Kota, pelanggaran terhadap kebersihan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Denpasar no 3 th 2000, akan dikenakan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda sebesar maksimal 5 juta rupiah.
Mari jaga bersama kebersihan kota kita, wujudkan Denpasar BERSERI (Bersih, Sejuk, Indah, dan rindang) serta berwawasan Budaya.
(sumber : DKP Kota Denpasar)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026