Menu

Laporan Sidang Yustisi

  • Rabu, 04 Mei 2016
  • 688x Dilihat

SIDANG YUSTISI

Lokasi sidang : PN Denpasar 
Hakim : Made Pasek SH, MH
Panitera : Wayan Karmada SH 
Jaksa : Yudik Purwanto SH 
Jumlah pelanggar : 3 orang

Warga Kota, pelanggaran terhadap kebersihan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Denpasar no 3 th 2000, akan dikenakan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda sebesar maksimal 5 juta rupiah.

Mari jaga bersama kebersihan kota kita, wujudkan Denpasar BERSERI (Bersih, Sejuk, Indah, dan rindang) serta berwawasan Budaya.

(sumber : DKP Kota Denpasar)