KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah bisa dibuat oleh warga Kota Denpasar. KTP digital ini bisa disimpan di handphone masing-masing orang. Pembuatan KTP digital agar bisa disimpan di HP tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi. Dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. Registrasi dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel untuk melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah dengan datang ke Kantor Dukcapil (Tidak harus sesuai Domisili KTP/ Bisa di Dukcapil mana saja) untuk scan barcode yang diberikan oleh petugas operator Dukcapil, Pemohon kemudian melakukan verifikasi email. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi IKD dan login. Untuk mendukung Program Pemerintah Satu Data Nasional, KTP Digital juga menampilkan data Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kartu vaksinasi Covid-19.
(Angga)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026