RISALAH TALKSHOW P2TP2A
"Konsekwensi hukum terhadap pelaku atas tindakan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur"
Selasa, 13 Mei 2015
Narasumber : Siti Sapurah, SH (Pendamping Hukum P2TP2A)
Host : Tantri Adel
Meningkatnya kasus pencabulan, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Denpasar membuat P2TP2A semakin gencar mensosialisaikan edukasi seks dikalangan anak. Dalam sosialisasi tersebut salah satu hal yang penting ditekankan adalah anggota badan yang tidak boleh dipegang dan difoto oleh orang lain. Untuk membongkar kasus - kasus pedofilia, dan memberikan perlindungan terhadap korban (anak - anak) P2TP2A menggandeng beberapa pihak salah satunya dari kepolisian. Memberikan rasa nyaman dan pemahaman kepada korban pedofila juga dilakukan oleh P2TP2A agar korban mau menceritakan apa yang dialami, selain untuk menentukan tindakan pemulihan apa yang diberlakukan terhadap korban terutama dalam hal psikis mereka.
Selain itu terhadap pelaku pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak juga diancam oleh hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 yang merupakan penyegaran dari payung hukum tentang pencabulan dan kekerasan seksual sebelumnya yaitu UU No. 23 tahun 2002 . Payung hukum ini berlaku bagi semua pelaku pedofilia tanpa terkecuali, tidak pandang bulu dan status sosial seorang pedofil.
Untuk menekan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur perlu peran serta orang tua untuk tidak membiarkan putra putrinya begitu saja dibawah pengasuhan orang lain tanpa pengawasan meskipun orang tersebut merupakan tetangga dekat atau anggota keluarga.
Bagi seseorang yang mengetahui terjadi tindakan pencabulan dan kekerasan terhadap anak, silahkan untuk menginformasikan ke :
P2TP2A Kota Denpasar
Jalan Gatot Subroto VI J No.26 Denpasar
tlp 0361 - 911 0000
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026