Narasumber : Putu Eka Trisna Dewi SH, MH
Dewasa ini peran lembaga pembiayaan dalam masyarakat menjadi penting bahkan mempengaruhi perekonomian suatu Negara, demikian di ungkap oleh Mba Echa panggilan akrab dari Putu Eka Trisna Dewi SH MH dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dalam kesempatan talkshow interaktif di Radio Publik Kota Denpasar 92.6 FM pada Selasa, 23 Januari 2017 yang dipandu oleh Bambang Hariyadi.
Lebih lanjut dijelaskan, lembaga pembiayaan merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. Lembaga pembiayaan dijadikan tempat untuk melakukan berbagau transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti tempat meminjam dan menyimpan uang. modern hamper semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa lembaga pembiayaan.
Salah satu jasa lembaga pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat adalah kredit, menurut Undang Undang no 10 Tahun 1998 pasal 1 angka (11) , pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang menjanjikan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit iini umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dewasa ini muncul berbagai macam perjanjian atau kontrak yang merupakan yang merupakan bentuk perjanjian turunan dari perjanjian yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai akibat dari adanya asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian kredit dewasa ini selalu mencantumkan klausula yang lebih menguntungkan pihak kreditur yang lebih dikenal dengan klausula baku/klausula eksonerasi. Klausula ini biasanya ada dlam perjanjian standart atau perjanjian baku dengan ciri ciri sebagai berikut :
1. Wujudnya dalam bentuk formulir standart
2. Syarat-syarat standart ( baku ) yang didalamnya tidak dapat diubah
3. Syarat-syarat standart ( baku ) yang didalamnya disusun secara sepihak.
Perjanjian baku yang beredar di masyarakat dipandang banyak merugikan konsumen atau debitur yang membutuhkan, karena isinya tidak mencerminkan rasa keadilan. Isi dari perjanjian standart berat sebelah dan terdapat klausula yang membatasi tanggung jawab salah satu pihak sehingga merugikan pihak lainnya atau hanya menguntungkan bagi salah satu pihak saja.
Diakhir perbincangan, mbak Echa menyarankan bagi masyarakat yang akan mengajukan kredit untuk lebih jeli lagi membaca pasal-pasal perjanjian yang ada sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan hal yang tidak mengenakkan, atau jika sudah terlanjur bias berkonsultasi ke lembaga perlindungan konsumen. (db)