Talkshow Bersama LK3 ( Sabtu, 26 Maret 2016 )
Tema : KESETARAAN DISABILITAS
Narasumber : 1. Drs. Kuswiyanto
2. Drs. Hartono
Host : Wisnu
Istilah “ Disabilitas “ mungkin kurang akrab di sebagian masyarakat, berbeda dengan “ Penyandang Cacat “ Istilah ini banyak yang mengetahu iatau sering digunakan di tengah masyarakat. Istilah Disabilitas merupakan serapan kata bahasa Indonesia yang berasal dari serapan kata bahasa Inggris “ Disability “ yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Disabilitas adalah istilah baru pengganti penyandang cacat, yang dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental atau intelektual.
Menurut Narasumber kita Drs. Kuswiyanto, Pada dasarnya penyandang disabilitas membutuhkani ntervensi agar bisa menjalankan hidupnya yang normal dan layak, serta menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin di perlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang belas kasihan yang berlebihan.
Di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 1997 Mengenai Penyandang Disabilitas, Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2011 Mengenai Pengesahan Konvensi mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas, dimana Pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Pelayanan yang di lakukan oleh Pemerintah antara lain :
1. Pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti, dengan cara memberikan bimbingan mental, sosial dan keterampilan serta bantuan usaha produktif.
2. Pelayanan rehabilitasi sosial di dalam panti sosial, baik untuk disabilitas tuna netra, disabilitas tubuh, disabilitas tuna rungu, tuna wicara, maupun disabilitas mental terbelakang.
3. Menetapkan berbagai peraturan perundang – undangan bagi penyandang cacat termasuk convensi hak – hak penyandang cacat atau disabilitas. Misalnya : ketenagakerjaan
4. Pelayanan Pendidikan, olah raga dan seni.
Menurut Drs. Hartono selaku Narasumber, ada 4 kategori Disabilitas :
1. Penyandang Disabilitas Cacat Tubuh. Yaitu Penyandang Disabilitas dimana organ tubuh ( tangan dan kaki ) tidak berfungsi secara baik, contohnya lumpuh.
2. Penyandang Disabilitas Cacat Netra atau Tuna Netra. Yaitu Penyandang Disabilitas dimana organ mata tidak berfungsi secara baik, sehingga tidak dapat melihat.
3. Penyandang Disabilitas Bisu atau Tuli, ( Tuna Rungu dan Wicara ). Yaitu Penyandang Disabilitas yang tidak berfungsi alat pendengarannya, sehingga tidak bisa mendengar juga tidak bisa bicara.
4. Penyandang Disabilitas Mental atauTuna Grahita. Yaitu Penyandang Disabilitas yang mengalami keterbelakangan mental, dengan tingkat kecerdasan yang redah.(GP)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026