Menu

KESETARAAN DISABILITAS

  • Sabtu, 26 Maret 2016
  • 980x Dilihat

Talkshow Bersama  LK3  (  Sabtu,  26  Maret  2016 )

Tema                 :   KESETARAAN  DISABILITAS

Narasumber    :   1.  Drs.  Kuswiyanto

                               2.  Drs.  Hartono

Host                  :    Wisnu

 

Istilah “ Disabilitas “ mungkin kurang akrab  di sebagian masyarakat, berbeda dengan  “ Penyandang Cacat “ Istilah ini banyak yang mengetahu iatau sering digunakan di tengah masyarakat. Istilah Disabilitas merupakan serapan  kata bahasa Indonesia yang berasal dari serapan kata bahasa Inggris “ Disability “ yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Disabilitas adalah istilah baru pengganti penyandang cacat, yang dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental atau intelektual.

Menurut Narasumber kita Drs. Kuswiyanto, Pada dasarnya penyandang disabilitas membutuhkani ntervensi agar bisa menjalankan hidupnya yang normal dan layak, serta menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin di perlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang belas kasihan yang berlebihan.

       Di dalam Undang – Undang Republik  Indonesia Nomer 4 Tahun 1997  Mengenai Penyandang Disabilitas, Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2011  Mengenai Pengesahan Konvensi mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas, dimana Pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Pelayanan yang di lakukan oleh Pemerintah antara lain :

1.      Pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti, dengan cara memberikan bimbingan mental, sosial dan keterampilan serta bantuan usaha produktif.

2.      Pelayanan rehabilitasi sosial  di dalam panti sosial, baik untuk disabilitas tuna netra, disabilitas tubuh, disabilitas  tuna rungu, tuna wicara, maupun disabilitas mental terbelakang.

3.      Menetapkan berbagai peraturan perundang – undangan bagi penyandang cacat termasuk convensi hak – hak penyandang cacat atau disabilitas. Misalnya : ketenagakerjaan

4.      Pelayanan Pendidikan, olah raga dan seni.

Menurut  Drs. Hartono  selaku Narasumber, ada 4 kategori Disabilitas :

1.      Penyandang Disabilitas Cacat Tubuh. Yaitu Penyandang Disabilitas dimana organ tubuh  ( tangan dan kaki ) tidak berfungsi secara baik, contohnya lumpuh.

2.      Penyandang Disabilitas Cacat Netra atau  Tuna Netra. Yaitu Penyandang Disabilitas dimana organ mata tidak berfungsi secara baik, sehingga tidak dapat melihat.

3.      Penyandang Disabilitas Bisu atau Tuli, ( Tuna  Rungu dan Wicara ). Yaitu Penyandang Disabilitas  yang  tidak berfungsi alat pendengarannya, sehingga tidak bisa mendengar juga tidak bisa bicara.

4.      Penyandang Disabilitas  Mental atauTuna  Grahita. Yaitu Penyandang Disabilitas  yang  mengalami keterbelakangan  mental, dengan tingkat kecerdasan yang redah.(GP)