KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR
KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR
NOMOR:39/Kep-MMDP/XII/2011 - 12/Kep/Prm/XII/2011
Menimbang :
point b : bahwa sering terjadinya kecelakaan/musibah sebagai akibat dari penggunaan, peledakan dan menyalakan mercon, kembang api dan sejenisnya yang sangat meresahkan masyarakat secara fisik dan non fisik.
Mengingat : dst
Memperhatikan : dst
Menetapkan dan Memutuskan :
Pertama : Melarang Setiap orang dan / atau kelompok orang menggunakan/membunyikan/meledakkan/menyalakan mercon, kembang api dan benda sejenisnya di wilayah Desa Pekraman Se-Kota Denpasar
Kedua : Kepada Bendesa Desa Pekraman Se-Kota Denpasar agar menjembatani/menindaklanjuti keputusan ini dengan membuat keputusan Desa Pekraman masing-masing sesuai dengan Desa, Kala, Patra
Ketiga : Kepada Walikota Denpasar , ketua DPRD Denpasar, Kapolresta Denpasar agar menyikapi keputusan ini lebih lanjut.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Denpasar tertanggal 12 Desember 2011
Ketua Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kota Denpasar : Drs.I Made Karim
Ketua Parum Bendesa Desa Pekraman Kota Denpasar : Ir.I Wayan Meganada, MS.,Ars.
Ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Denpasar dengan Nomor 4 Tahun 2011 tentang: DUKUNGAN KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DENGAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR yang ditetapkan di Denpasar tertanggal 19 Desember 2011
Walikota Denpasar : IB Rai Dharmawijaya Mantra