Menu

KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR

  • Selasa, 27 Desember 2011
  • 1972x Dilihat
KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR NOMOR:39/Kep-MMDP/XII/2011 - 12/Kep/Prm/XII/2011 Menimbang : point b : bahwa sering terjadinya kecelakaan/musibah sebagai akibat dari penggunaan, peledakan dan menyalakan mercon, kembang api dan sejenisnya yang sangat meresahkan masyarakat secara fisik dan non fisik. Mengingat : dst Memperhatikan : dst Menetapkan dan Memutuskan : Pertama : Melarang Setiap orang dan / atau kelompok orang menggunakan/membunyikan/meledakkan/menyalakan mercon, kembang api dan benda sejenisnya di wilayah Desa Pekraman Se-Kota Denpasar Kedua : Kepada Bendesa Desa Pekraman Se-Kota Denpasar agar menjembatani/menindaklanjuti keputusan ini dengan membuat keputusan Desa Pekraman masing-masing sesuai dengan Desa, Kala, Patra Ketiga : Kepada Walikota Denpasar , ketua DPRD Denpasar, Kapolresta Denpasar agar menyikapi keputusan ini lebih lanjut. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Denpasar tertanggal 12 Desember 2011 Ketua Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kota Denpasar : Drs.I Made Karim Ketua Parum Bendesa Desa Pekraman Kota Denpasar : Ir.I Wayan Meganada, MS.,Ars. Ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Denpasar dengan Nomor 4 Tahun 2011 tentang: DUKUNGAN KEPUTUSAN BERSAMA MAJELIS MADYA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR DENGAN PARUM BENDESA DESA PEKRAMAN KOTA DENPASAR yang ditetapkan di Denpasar tertanggal 19 Desember 2011 Walikota Denpasar : IB Rai Dharmawijaya Mantra