Menu

Kategori Seseorang Dikatakan Miskin Ekstrem

  • Jumat, 31 Maret 2023
  • 59017x Dilihat

Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). 

Data P3KE yang berhak diusulkan menjadi calon penerima STB melalui Pemerintah Dareah ke Kementerian Kominfo:

  • Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui TV teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Pranata Humas: I Made Arta Wibawa
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2023