Menu

INTEGRASI JKBM KE JKN – KIS

  • Kamis, 19 Januari 2017
  • 1300x Dilihat

 

Rabu, 18 Januari 2017

Topik               : “Sosialisasi Integrasi JKBM ke JKN – KIS”

Narasumber    : - Ibu Made Yudiani Putri (Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir
     Miskin Dinas Sosial Kota Denpasar)
   - dr. Kiki Christmar Marbun, AAK (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar)

Penyiar            : Beny Cahayadi

 

 

Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik memang sangat diidamkan oleh seluruh masyarakat, sehingga pemerintah melakukan banyak hal dalam mengayomi masyarakatnya dengan menghadirkan berbagai program khususnya tentang masalah kesehatan. Dalam memberikan pelayanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Denpasar melalui talkshow interaktif di studio RPKD 92,6 FM, mengangkat topik bahasan “Integrasi JKBM ke JKN – KIS”. Melalui penjelasan secara langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bapak dr. Kiki Christmar Marbun, AAK menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Desember 2016, Pemerintah Provinsi Bali bersama Walikota/Bupati se provinsi Bali, telah mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan yang didasarkan atas kepatuhan regulasi peraturan perundang – undangan yang ada dan peraturan lainnya yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional ini bagi masyarakat. Selain itu untuk penyesuaian semua pelayanan yang terdapat di JKBM terakomodir dalam JKN – KIS. Sehingga berbagai kemudahan yang dihadirkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, nantinya dapat difasilitasi dalam satu wadah yaitu JKN – KIS.

Untuk kepesertaan dari JKN – KIS di Kota Denpasar, didapat melalui pendataan hasil koordinasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Dinas Sosial Kota Denpasar. Seperti dijelaskan oleh Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Denpasar, Ibu Made Yudiani Putri, menyampaikan bahwa untuk penetapan kepesertaan dari JKN ini diterima dari data yang diserahkan oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) yang diserhakan kepada pemerintah Provinsi Bali dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-bali, yang selanjutnya data ini diteruskan ke Kelurahan atau Desa untuk didata kembali keberadaan warga yang termasuk dalam kepesertaan JKN – KIS ini, agar nantinya diverifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pada akhirnya diserahkan kembali kepada BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartunya. Ditambahkan pula oleh dr.Kiki bahwa yang menjadi peserta dari JKN – KIS adalah tidak secara otomatis seluruh masyarakat yang dahulu terdaftar dalam JKBM dapat didaftarkan menjadi peserta JKN, tetapi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke dalam program JKN. Dalam hal ini 40% dari masyarakat Bali yang dianggap pendapatan ekonominya terendah yang didaftarkan ke dalam program JKN – KIS ini.

Manfaat dari integrasi JKBM ke JKN – KIS ini supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dengan layak, dan program pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warganya tepat sasaran. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut akan pelayanan dari BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, telah dibuka posko pengaduan masyarakat yang melayani berbagai keluhan dan pertanyaan 24 Jam melalui Hotline : 081 236 565 31, atau melalui kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dengan alamat : Jl. Gatot Subroto Timur No.221 Denpasar, telp : (0361) 4723364 / 4723365 / 4723369. (bc)