Menu

Implementasi di Pemerintahan Daerah: Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi

  • Kamis, 06 Februari 2025
  • 1815x Dilihat

Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dalam pengelolaan dokumen digital saat ini khususnya di Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar telah memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), hal ini sebagai upaya mempermudah, efektifitas waktu dalam pengesahan dokumen digital tersebut, dengan tujuan utama adalah untuk perlindungan dokumen digital.

Seperti disampaikan dalam talkshow publikasi terkait penerapan TTE di Provinsi Bali maupun di Pemkot Denpasar, Kamis (6/2) menghadirkan narasumber I Nyoman Suardana (Pranata Teknologi Informasi Komputer Diskominfos Kota Denpasar), Ni Wayan Nonik Putri Rahayu (Sandiman Ahli Pertama Diskominfos Provinsi Bali), dan Ni Putu Tina Julianti (Pranata Komputer Ahli Pertama Diskominfos Provinsi Bali), menyebutkan bahwa TTE di Kota Denpasar telah diaplikasikan pertama kali pada tahun 2019 yang diterapkan pada setiap Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Desa maupun Kelurahan melalui aplikasi Identik Denpasar, sampaisaat ini sudah melibatkan ASn yang ada di lingungan Pemerintah Kota Denpasar, sedangkan di Provinsi Bali TTE ini diterapkan sejak Tahun 2020 yang bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), melalui penggunaan email Sanapati.

Untuk mencegah terjadinya kerentanan dan penyalahgunaan dokumen yang sudah di bubuhi sertifikat elektronik, setiap pembuat dokumen wajib melakukan kroscek terlebih dahulu dan menghindari kebocoran informasi yang disampaikan ke publik, termasuk menjaga keamanan password/sandi dan otentifikasi pribadi. Dengan penerapan TTE diharapkan segala bentuk pelayanan dokumen digital dapat lebih dipermudah, sesuai dengan tujuan SPBE. efektif efisien dan akuntable.