Talkshow Miss Internet, Jumat 03 Juni 2016
Tema : HATE SPEECH DAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL.
Narasumber : Ria Asteria Runner Up I Miss Internet Bali 2015.
Host : Wisnu
Dewasa ini seringkali kita menerima email yang memperingatkan akan adanya ancaman dari suatu virus computer, atau warning sejenis lainnya. Namun demikian, seringkali warning ini tidaklah benar adanya, melainkan sekedar ingin membuat orang menjadi cemas dan panik, contohnya HOAX dan Hate Speech.
Menurut Ria Asteria selaku Narasumber kita, HOAX merupakan berita palsu yang memanfaatkan iktikad baik dari pembaca, yang datang baik dari email maupun sosial media yang tidak jelas kebenarannya, berita tersebut disebarluaskan mengakibatkan lalu lintas peredaran data di internet menjadi makin padat. Cara mengetahui berita HOAX yang di kirim melalui pesan , email, maupun media sosial lainnya dengan cara mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
Selain HOAX, Ria Asteria selaku Narasumber juga menjelaskan tentang Hate Speech yang merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang di larang karena dapat memicu terjadinya kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku yang memberikan pernyataan ataupun korban dari tindakan tersebut.
Surat Edaran ( SE ) yang mengatur tentang Hate Speech di keluarkan oleh KaPolri Jendral Badrodin Haiti nomor : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech ) yang di keluarkan pada tanggal 8 Oktober 2015, yang bertujuan untuk menindak para pengguna media sosial yang mengutarakan kebencian hingga menimbulkan konflik sosial, serta ancaman hukuman yang dapat menjerat para pengguna media sosial ketika di anggap bersalah. Selain SE/6/X/2015, ada juga UU ITE pasal 27 ayat ( 3 ) dan pasal 28 ayat ( 2 ) yang dapat menjerat para pengguna sosial media yang menyebarkan kebencian, maupun mencemarkan nama baik seseorang, tapi selama pendapat atau kritik yang di sampaikan memiliki data dan informasi yang mendukung, hal tersebut dibenarkan. namun , jika pesan kebencian yang di sampaikan sifatnya sudah menghasut ke arah kriminal, hal itu patut di tindak secara hukum.
7 contoh tindakan yang bisa di sebut Hate Speech di media sosial antara lain :
1. Membuat Akun Haters
2. Menyambungkan Berita dengan Praduga yang Ngawur
3. Share Berita yang Sumbernya tidak Jelas
4. Screen Capture Sembarangan kemudian disebarkan
5. Membuat Meme
6. Spamming
7. Memakai Istilah Kesehatan di Situasi yang kurang Tepat.
Pesan serta himbauan Narasumber terkait dengan HOAX dan Hate Speech kali ini adalah mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga kota untuk berhati - hati mengakses informasi yang di dapat di dunia internet. Dengan berhati – hati tentu kita akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak dari keberadaan internet itu sendiri. ( GP )
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026