HAK SIPIL ATAS IDENTITAS ANAK DAN KEWARGANEGARAANYA
Hak identitas anak adalah hak yang dimiliki anak untuk mendapatkan nama dan status kewarganegaraan yang tercantum dalam akta kelahiran. Hak ini merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan anak di depan hukum. Adapun layanan yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam pembuatan akta kelahiran antara lain Akta kelahiran anak ayah dan ibu, Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, Akta kelahiran anak seorang ibu dan Akta kelahiran tanpa nama orang tua.
Ni Komang Erni, S.E selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengatakanl ayanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan secara online melalui Taringdukcapil Kota Denpasar, berbagai menu layanan dan formulir persyaratan bisa diunduh pada Taringdukcapil. Namun apabila masyarakat mengalami kendala saat pengisian bisa konsultasi dengan datang langsung ke Disdukcapil Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar untuk mendapatkan pendampingan.
Luh Putu Anggreni, S.H. dari UPTD PPA Kota Denpasar menyampaikan kasus yang banyak terjadi selama tahun 2024 adalah anak yang tidak tercatat secarasipil karena orang tuanya masih dibawah umur , atau karena orang tuanya belum menikah. Dalam hal ini PPA berperan memberikan pendampingan bagi masyarakat baik ke Disdukcapil maupun ke pengadilan untuk mengurus administrasi, hingga akhirnya anak bisa mendapatkan hak sipil atas identitasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Nyoman Nuryantini mengatakan masyarakat jangan enggan untuk langsung berkonsultasi terkait kejadian seperti kelahiran, kematian, perceraian, perkawinan dalam mengurus administrasi , karena hal ini sangat penting dikemudian hari untuk keperluan masyarakat itu sendiri. (*Aw)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026