Forum Dialog dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016 di Hotel Mercure Kuta-Bali oleh Kementerian komunikasi dan Informatika RI c.q. Direktorat Penyiaran, diikuti oleh 60 Lembaga Penyiaran Publik, Publik Lokal, Swasta dan Komunitas, Jasa penyiaran Radio di Bali dan BalmonKelas II Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk :
- untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada khususnya Lembaga Penyiaran Radio (LPR) mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan IPP;
- mengetahui permasalahan yang selama ini dihadapi oleh LPR dan memberikan solusi terbaik agar pelaksanaan perizinan dapat berjalan dengan lancar;
- menampung aspirasi dari daerah dalam hal ini LPR khususnya terkait rencana perubahan Undang – Undang / Peraturan lainnya terkait Penyiaran , untuk kemudian hasil Forum dialog ini disampaikan kepada Menteri Kominfo.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menghadirkan narasumber dari :
- I Gst. Ngurah Wiranjana (Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo RI) dengan materi ‘Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran’;
- Dadang Sangga Buwana (Komisioner KPI Pusat) dengan materi ‘Kualitas Program Siaran Sebagai Syarat IPP Lembaga Penyiaran Radio’;
- A.A. Gede Rai Sahadewa (Ketua KPID Bali) dengan materi ‘Pengawasan Kontent Siaran Lokal Dalam Penyiaran Radio’;
- Komang Agus Satuheri (Ketua PRSNI Bali) dengan materi ‘Kondisi Penyiaran Radio Saat Ini’.
Forum Dialog dilaksanakan secara panel, mulai pkl. 09.00 s/d 16.00 wita disamping materi di atas, membahas topik-topik menarik lainnya yang mencuat diantaranyamengenai:
- penyederhanaan tata cara dan persyaratan perpanjangan IPP lembaga penyiaran jasa penyiaran Radio;
- pelarangan penayangan film/sinetron/acara dengan konten / pembawa acara L.G.B.T, dengan tujuan untuk mendidik masyarakat menghindari perilaku ini mulai sejak dini;
- meningkatkan kompetensi dan sertifikasi profesi, melalui sekolah P3SPS yang sudah disiapkan oleh KPI Pusat di Jakarta;
- himbauan agar segera dibuatkan ketentuan/peraturan yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal seperti halnya RRI dan TVRI, agar dapat dijadikan panduan di dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya demikian pula terkait dengan ketentuan penganggaran, kepegawaian dan lainnya.
- dan menyangkut permasalahan berita yang disiarkan atau dimuat pada media sosial masing-masing, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap P3SPS ataupun kode etik jurnalistik seperti halnya menyampaikan berita yang belum tentu benar (hoak), berita bersifat sara, menyadur/menyalin berita dari sumber lain tetapi tidak mencantumkan sumber beritanya/courtesy, demikian pula mengunggah foto-foto fulgar yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat. Terkait hal tersebut, kiranya perlu dilaksanakan bimtek P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik untuk praktisi penyiaran sehingga dapat menyajikan berita yang berkualitas dan bermafaat untuk masyarakat luas;
- perijinan mobil OB Van Radioyangdikoordinir olehBalmon Kelas II Denpasar untuk mengurus perijinan STL link. ‘kr’
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026