Semakin berkembangnya dunia usaha di Indonesia, menyebabkan banyak pengusaha khusunya,yang berskala menengah maupun kecil menginginkan adanya fasilitas dan kemudahan terhadap penyaluran barang dari luar negeri dengan tujuan akhir ekspor. Sehingga dari adanya permintaan tersebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadirkan kemudahan berupa Fasilitas KITE - IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah) yang pada dasarnya merupakan insentif fiskal yang diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan PPN Impor terhadap impor yang dilakukan perusahaan, sepanjang hasil produksinya diekspor. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi perusahaan sehingga perusahaan dapat lebih kompetitif di dunia usaha. Dengan ini diharapkan kegiatan ekspor yang mereka lakukan juga dapat meningkat. Selain itu, fasilitas KITE IKM juga merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi industri sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi. Seperti dijelaskan oleh Ibu Alvina (Kasi Humas/PLI Bea Cukai Denpasar), dan Bapak eko Rudi Hartono (Kasi PKC VI Bea Cukai Denpasar) dalam sesi talkshow publikasi bersama Bea Cukai Denpasar, di Studio RPKD 92,6 FM (Senin, 21/5/2018), yang menjelaskan Fasilitas KITE IKM selama ini hanya diberikan untuk industri besar. Dalam perkembangannya, Bea Cukai melihat potensi yang besar dari industri kecil dan menengah untuk berkontribusi terhadap ekspor nasional, sehingga perlu dukungan pemerintah melalui pemberian fasilitas. Langkah untuk mengekstensifikasi pemberian fasilitas KITE kepada IKM ini akhirnya terwujud melalui fasilitas KITE IKM yang diluncurkan pada tanggal 30 Januari 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam fasilitas KITE IKM, mempermudah persyaratan yang harus dipenuhi oleh IKM untuk dapat menggunakan fasilitas KITE IKM. Selain itu, juga diberikan beberapa kemudahan tambahan, seperti pemberian fasilitas tidak hanya untuk bahan baku/bahan penolong namun juga diberikan untuk barang modal/mesin dan barang contoh, tidak diperlukan mempertaruhkan jaminan sampai batas nilai tertentu, dan dibukanya akses pemasukan bahan baku dan pengeluaran hasil produksi dari kawasan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat, selain dari luar daerah pabean. Langkah selanjutnya telah dilakukan pula sosialisasi kepada petugas bea cukai di KPPBC seluruh Indonesia. Bentuknya training of trainer, sehingga kemudian para petugas di KPPBC mensosialisasikan langsung kepada IKM di wilayahnya masing-masing. Koordinasi juga telah dilakukan dengan instansi terkait seperti Kemendag, Kemenperin, LPEI, dan untuk di Kota Denpasar koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, serta Komunitas IKM di Kota Denpasar. Informasi terkait fasilitas ini juga sudah cukup terdistribusikan dengan baik, karena saat melakukan pencarian potensi IKM sebelumnya, kami juga sekaligus menyampaikan garis besar informasi terkait fasilitas ini. Sambutan para IKM terhadap fasilitas ini juga sangat positif, sehingga banyak yang secara aktif menghubungi kami atau para petugas di lapangan untuk mendapatkan informasi. Diakhir pembicaraan disampaikan bagi Pengusaha IKM ataupun warga kota yang ingin mencari tahu mengenai proses dan prosedur dari penyaluran barang di Bea Cukai Denpasar bisa melalui nomor WhatsApp 081803242773, Facebook : @bcdenpasar, dan Website : beacukaidenpasar.org atau dapat melalui KPPBC Tipe MADYA PABEAN NGURAH RAI Jl. Airport Ngurah Rai | Telp. 0361 9351035.(bc)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026