Narasumber : Putu Eka Trisna Dewi, SH.,MH ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai )
Momentum terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Ada dua jenis kontrak yaitu kontrak nominat yaitu kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHP Perdata dan kontrak Innominat yaitu jenis kontrak belum dikenal dalam KUHP Perdata dan pengaturannya diluar KUHP Perdata. Kontrak Nominat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara Innominat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman sesuai kebutuhan manusia.
Karena kontrak merupakan bagian dari perjanjian sehingga syarat sahnya, asas – asas dan berakhirnya suatu kontrak sama seperti perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : Kata Sepakat, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal.
Kontrak sangat berperan apabila terjadi sengketa anatara para pihak terkait hak dan kewajibannya. Kontrak juga bisa dijadikan dasar pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melakukan tuntutan keperdataan ( ganti rugi ) kepadfa pihak lainnya adalam perjanjian yang melanggar ketentuan kontrak. ( nr )
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026