Seluruh staf pns di dinas komunikasi dan informatika memenuhi ruangan aula utama gedung sewaka darma lantai lll hari rabu 14 september 2016 untuk mengikuti sosialisasi pajak yang di sampaikan oleh dirjen pajak kementrian keuangan republik Indonesia.
Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang tidak dikenakan sanksi admisistrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan dengan membuat permohonan dan melaporkan demgan sejujur jujurnya harta yang dimiliki. Amnesti ini dilaksanakan dari bulan juli 2016 sampai dengan maret 2017.
Sosialisasi selain dihadiri oleh kepala dinas komunikasi dan informatika kota denpasar yang diwakili oleh plt sekretaris dinas komunikasi dan informatika kota denpasar staf kominfo juga dihadiri staf dari skpd kota denpasar antara lain dari diparda, perijinan, capil, perindag dan undangan lainya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan kewajiban pajak dapat dilaporkan dengan sejujur jujurnya untuk kemajuan negara Indonesia. Untuk permohonan penghapusan pajak yang dilaporkan bisa mendatangi kantor pajak terdekat dengan tempat warga kota.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026