Untuk memajukan setiap desa yang ada di seluruh Indonesia dan demi mewujudkan desa yang berkeadilan, Pemerintah pusat memberikan perhatian melalui pengucuran dana bagi semua desa yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Seperti diterangkan oleh Dr. Luh Riniti Rahayu, M.Si selaku dosen FISIP Universitas Ngurah Rai, yang menjadi narasumber dalam talkshow interaktif bersama RPKD FM, Kamis (16 Maret 2017), mengatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku perencanaan penggunaan dana Desa itu harus mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat secara berkeadilan. Mengacu pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sejak tahun 2015 Desa memiliki anggaran sendiri yang bersumber dari APBN.
Jumlah dana yang dikucurkan Pemerintah ini bisa mencapai Rp 1 Miliar pertahun dan diterima oleh setiap Desa melalui Kecamatan di seluruh Indonesia. Desa memiliki kewenangan sendiri untuk membuat perencanaan dan menyusun program kegiatan yang dibiayai dana Desa tersebut.
Penggunaan dana Desa ini harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaannya. Selain itu, dikatakan juga alokasi anggaran hendaknya pula responsif terhadap gender, termasuk kelompok minoritas seperti difabel. Saat ini UU telah memihak kaum perempuan dan yang minoritas seperti difabel, selain itu UU juga mengharuskan perencanaan yang partisipatif, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan perhatian khusus kepada kaum perempuan, anak dan difabel. Dalam pelaksanaan hibah dana Desa ini masih ada banyak hambatan bagi perempuan dan kelompok minoritas untuk dapat berpartisipasi dan bersuara dalam proses perencananaan program, seperti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang masih sangat patriakis. Sehingga dibutuhkan dorongan-dorongan agar perempuan bisa berpartisipasi dan aparat pemerintahan Desa juga harus mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat secara berkeadilan. Guna mendorong alokasi anggaran yg berkeadilan, terutama untuk perempuan dan anak, diperlukan adanya pemberian pelatihan - pelatihan kepada tokoh-tokoh di setiap perangkat Desa yang ada di seluruh Indonesia demi pengawalan proses APBDes yang responsif.(bc)
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026