Gratifikasi sering hadir dalam bentuk yang terlihat sederhana, seperti hadiah, bingkisan, oleh-oleh, atau tanda terima kasih setelah menerima pelayanan. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau pelayanan yang diberikan, kita perlu lebih berhati-hati dan memahami batasannya. Hal inilah yang dibahas dalam Talkshow Inspektorat Daerah Kota Denpasar bertema “Gratifikasi: Pahami, Tolak dan Laporkan!” bersama Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari, S.E., M.M., Inspektur Daerah Kota Denpasar, dan Ganda Himawan, S.Kom., PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi) Inspektorat Daerah Kota Denpasar, dipandu oleh Host Ratna.
Dalam perbincangan ini, Warga Kota diajak memahami cara mengenali gratifikasi, langkah yang perlu dilakukan jika pemberian sudah terlanjur diterima, hingga bagaimana menyikapi konflik kepentingan dalam pekerjaan sehari-hari. Pesannya sederhana: niat baik tetap perlu ditempatkan dengan cara yang tepat. Dengan memahami, berani menolak, dan melaporkan sesuai ketentuan, kita bisa bersama-sama menjaga pelayanan publik Kota Denpasar tetap profesional, transparan, dan berintegritas.
Yuk, jadi bagian dari budaya antigratifikasi!
Mulai dari diri sendiri, pahami aturannya, berani menolak, dan jangan ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami situasi gratifikasi.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
01 Juni 2026