Menu

Belajar Manajemen Pengelolaan dan Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio

  • Selasa, 20 September 2016
  • 2069x Dilihat

Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, bersifat independent, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Badan hukum dimaksud juga sebagai salah satu persyaratan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan akhirnya berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) resmi berbentuk badan hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal, kemudian terbitlah IPP No.500/KEP/M.KOMINFO/9/2011 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar.

Namun kemudian terkait managemen pengelolaan dan operasionalnya belum ada aturan resmi yang mengaturnya seperti halnya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI mempunyai PP yang secara khusus mengatur hal ini, sehingga agar operasional radio dapat berjalan dengan baik diserahkan pada kewenangan daerah untuk mengaturnya hingga kemudian aturan terbit. Walaupun demikian Kementerian KOMINFO yang saat ini masih memproses aturan tentang LPPL menyarankan kepada LPPL Radio yang sudah berizin untuk melakukan study banding ke LPPL Radio lainnya yang sudah melaksanakan operasional kelembagaan sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan kemudian secara bertahap disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing untuk mengalih ke kelembagaan LPPL sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Untuk itu Kementerian KOMINFO menyarankan untuk belajar ke LPPL Radio Kota Batik di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Dan akhirnya dengan menempuh perjalanan hampir selama tiga jam dari Kota Semarang, kamipun akhirnya tiba di LPPL Radio Kota Batik Jl. Kurinci No.7 Pekalongan, diterima dengan sangat baik oleh manajemen beserta staf. LPPL RKB sudah berdiri sejak tahun 1975, sepanjang perjalanan sempat dikelola oleh beberapa instansi bahkan sempat sebagai Radio Swasta, kemudian akhirnya sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2007 Radio ini resmi berbentuk LPPL RKB dan sejak tahun 2015 ada dibawah pembinaan Dinas Kominfo Kota Pekalongan. LPPL RKB sudah melaksanakan manajemen dan operasional sebagaimana layaknya LPPL, lengkap dengan struktur organisasinya mulai dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan staf lainnya sesuai dengan keperluan dan mekanisme pembentukan. Berbagai hal terkait kepegawaian seperti surat perjanjian kerja, tata tertib, hak dan kewajiban karyawan, cuti, libur dan lainnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Direksi. Sedangkan pendanaan operasional LPPL RKB bersumber dari DPA Pemerintah Kota Pekalongan termasuk dalam urusan Komunikasi & Informatika, teranggarkan dalam kegiatan Pembinaan & Pengembangan Sumber Daya Komunikasi & Informasi serta dari iklan. Sesuai dengan tagline News, Interaktif & Solutif, program radio ini memang mengedepankan news/berita baik lokal, nasional maupun internasional, dengan program handalan Hallo Kota Batik seperti halnya yang dahulu kita miliki yakni Hallo Denpasar (kini PRO Denpasar +) dan Walikota Mendengar merupakan program untuk menerima keluhan kritik serta saran masyarakat tentang fasilitas layanan publik serta program lainnya. Sedangkan untuk siaran lapangan ataupun reportase LPPL RKB menggunakan fasilitas SKYPE dan masih belum memiliki OB (Outside Broadcasting) Van (mobil siaran keliling). Untuk peralatan teknis pemancar, LPPL RKB sudah memiliki peralatan baru dengan menggunakan solid state tanpa pemancar. Peralatan ini walaupun harganya lumayan tinggi namun memiliki keunggulan yang sepadan dengan harganya dalam hal pengaturan suhu otomatis,  biaya listrik yang rendah serta penggunaan yang lama.

Akhirnya setelah berbincang selama dua jam lebih, sangat banyak pengetahuan dan wawasan yang kami dapatkan dari kunjungan ini yang tentunya dapat dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan manajemen pengelolaan serta operasional LPPL RPKD dan tentunya disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar. (kr)