Menu

‘PROGRAM JKN DAN PERLUASAN KANAL PENDAFTARAN’

  • Kamis, 18 Mei 2017
  • 1682x Dilihat

TOPIK :PROGRAM JKN DAN PERLUASAN KANAL PENDAFTARAN

NARASUMBER : IBU NINA NURYATI ( Kepala Unit Hukum , Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar )

HOST : BENY CAHAYADI

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:

1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;

2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah

*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

· DASAR HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM JKN

Sesuai dengan amanat UU NO 40 TAHUN 2004 tentang SJSN dan UU NO 24 TAHUN 2011 tentang BPJS bahwa ada 2 program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

· JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatanagar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatanyang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah

· SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)

1. ASAS: Kemanusiaan, Manfaat, KeadilanSosial

2. 5 PROGRAM: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian

3. 9 PRINSIP : Gotongroyong, Nirlaba, Keterbukaan, kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan wajib, Dana amanat, Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta

· KEPESERTAAN PROGRAM JKN (Perpres 19 Tahun 2016)

ü PenerimaBantuanIuran (PBI) JKàterdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu

a.PBI APBN

b.PBI APBD

ü Bukan PBI JK :

a.PekerjaPenerimaUpah (PPU) : PNS (Pusat& Daerah), Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai Swasta, Pekerja yang termasukhuruf a sd g yang menerima upah

b.Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) : PekerjaMandiri, Sektor Formal

c.BukanPekerja (BP) : Investor, Pemberi kerja, Penerima pension, Veteran, Perintis kemerdekaan, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, Bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.

· IURAN PROGRAM JKN

ü Peserta PBI Rp. 23.000,- per orang/bulan(dibayarkan oleh pemerintah)

ü Peserta PPU

§ (PNS, TNI,POLRI) : sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerjad an 2 % dibayar oleh peserta

§ PPU(Badan Usaha) dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta dengan batas atas/ maksimal paling tinggi Gaji atau Upah per bulan sebesar 8.000.000,00 (delapanjuta rupiah)

§ Bagi PPU Swastaàterdapat penyesuaian hak kelas rawat (kls I dengan upah> 4.000.000,- s/d 8.000.000,- kelas II : s/d 4.000.000)

ü IuranJaminanKesehatanbagiPBPU / PesertaMandiri(per 1 April 2016):

a) Rp25.500,00 :di ruangperawatanKelas III.

b) Rp51.000,00 : di ruangperawatanKelas II.

c) Rp80.000,00 :di ruangperawatanKelas I.

ü Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berjalanàmenghindari penghentian penjaminans ementara

· PERLUASAN KANAL PENDAFTARAN

1. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

2. Kantor LayananOperasionalKabupaten / Kota

3. Website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)

4. Bank yang bekerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN)

5. Care Center BPJS Kesehatan 1500400

6. Dropbox di Kantor Kecamatan

7. Di PPOB (payment point online bank) BPJS Kesehatan

8. Lippo Mall (matahariduta plaza Denpasar, lippo sunset road danlippo mall kuta)

Persyaratanpendaftaran :

1. Copy KK

2. Copy KTP elektronik

3. Copy rekening tabungan (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

4. Pas photo 3x4 (1 lembar)

5. Mengisi formulir pendaftaran

6. Memilih 1 fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga, Puskesmas atau KLinik) yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan

· CHANEL PEMBAYARAN IURAN

1.ATM / Teler/ autodebet bank yang bekerjasama(BRI, BNI, Mandiri, BTN)

2.Internet / SMS / mobile banking

3.PPOB (payment point online bank)

4.PT POS

5.Alfamart

6.Indomaret

InformasiLebihlanjutdapatmenghubungi :

BPJS KesehatanCabang Denpasar

JlGatotSubrotoTimur No.221 Denpasar

Telpon : 0361 –4723364, 4723365

Dengan dilakukannya pendaftaran terhadap BPJS Kesehatan ini berarti telah membantu program Pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan terhadap seluruh warga masyarakat. (bc)