Besarnya angka kasus kekerasan terhadap anak menjadi tantangan luar biasa yang perlu diatasi secara komprehensif, baik kekerasan kontak maupun nonkontak di ranah luring dan daring. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.
25 Nopember 2024 diperingati sebagai Hari Kekerasan Internasional. Aktivis kekerasan perempuan dan anak di Bali melakukan perayaan selama 16 hari sampai puncaknya pada 10 Desember 2024 yang diperingati sebagai hari HAM sedunia. Perayaan ini dimaknai oleh persoalan kekerasan pada perempuan dan anak skala internasional. Melalui Talkshow di LPPL Radio Publik Kota Denpasar (RPKD 92.6 FM), Luh Putu Anggreni dari UPTD PPA (13/11) menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang masih marak saat ini di Bali adalah kasus kekerasan dirumah tangga dan anak-anak sehingga berdampak pada perilaku mogok sekolah khususnya bagi anak-anak SD dan SMP. Faktor pemicu kekerasan dapat dimulai dari lingkungan internal seperti keluarga atau kurangnya parenting yg baik, faktor lingkungan, kemudian dari sisi adat istiadat, faktor eksternal seperti dimanfaatkan oleh pelaku kriminal, dan kemungkinan adanya faktor korban kekerasan sebelumnya yang ingin balas dendam.
Bapak Ida Bagus Made Adnyana dari KPAD Provinsi Bali juga menjelaskan, ada beberapa kategori kekerasan pada perempuan dan anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi, penelantaran seperti akibat kasus perceraian, dan trafficking. Pencegahan yang dapat dilakukan adalah dimulai dari keluarga serta deteksi dini yang dapat dilakukan melalui pemantauan dan pendampingan aktivitas anak, sosialisasi pengetahuan, pemahaman, dan perhatian terhadap kondisi perkembangan anak secara fisik, psikis, ataupun gangguan lainnya, serta penguatan kapasitas orang tua/pengasuh dan masyarakat secara berkelanjutan tentang perlindungan anak.
Orang tua harus mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakukan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Kemudian penegakan hukum juga harus lebih adil dan tegas kepada para pelaku agar jera. Himbauan bagi warga kota harus berani melaporkan kekerasan jika terjadi kepada diri sendiri karena ini merupakan persoalan serius. Jika warga kota yang tidak mengalami tetapi menemukan kasus - kasus kekerasan segera laporkan. Warga kota marilah kita rawat diri kita sendiri agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku kekerasan. Perlindungan anak baik di ranah daring maupun luring membutuhkan komitmen, kerjasama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor karena kepedulian semua pihaklah yang menjadi faktor utama dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
01 Juni 2026