Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus melaporkan pajak penghasilan setiap tahun. Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Manfaat pajak untuk rakyat diantaranya rakyat dapat menikmati fasilitas umum serta infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah contohnya yaitu jalan tol, mendanai pemilihan umum, subsidi pangan serta bahan bakar minyak dan meningkatkan kualitas alat transportasi masal. Mozez DF Nangi, pegawai pajak Kanwil DJP menyebutkan "Bagi masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak, wajib melaporkan harta dan penghasilan tahunan dalam bentuk SPT Tahunan. Namun apabila wajib pajak lupa EFIN dan belum paham cara melaporkan SPT Tahunan, silahkan datang ke CFD Renon (Kantor Keuangan tepatnya sebelah Utara Bank BRI) mulai pukul 06.00 - selesai karena batas pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2024". Untuk menjawab keluhan masyarakat terkait dengan jaringan yang lemot, di tanggal 1 Juli 2024, Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan meluncurkan server bernama "Coretax" yang memiliki sistem lebih modern, cepat, dan mudah. Pada Coretax nanti semua wajib pajak dapat mengakses dimana saja dengan jaringan yang lebih stabil serta semua data wajib pajak akan tersimpan mulai dari daftar, bayar, lapor dan layanan perpajakan. Ayo warga kota segera laporkan SPT Tahunan dan menjadi wajib pajak yang taat. Untuk informasi selengkapnya terkait pajak, warga kota dapat datang ke kantor pajak terdekat yang tetap buka di hari Sabtu dan Minggu dari pukul 09.00-15.00 WITA. Selain itu bisa juga melihat di lama instagram @pajakbali atau 0851 6370 0280 (WA).
Narasumber : Mozez DF Nangi (Pegawai pajak Kanwil DJP)
Pewarta: I Gusti Ayu Pradnyawati
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026